London (ANTARA) - Menyusul "keputusan penting" dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, Inggris menghadapi tekanan yang semakin besar untuk segera menghentikan ekspor senjata ke Tel Aviv.

Seruan itu muncul setelah keputusan pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa itu, terkait perlunya langkah-langkah sementara, yang juga menyoroti kemungkinan terjadinya genosida di wilayah itu.

Yasmine Ahmed, yang merupakan direktur Human Rights Watch (HRW), menekankan bahwa Inggris harus memenuhi kewajibannya untuk mencegah genosida.

"Tidak diragukan lagi. Sehubungan dengan langkah-langkah sementara yang diambil ICJ, Inggris harus segera menghentikan ekspor senjata ke Israel," kata perwakilan HRW itu di jejaring media sosial X.

"Pengadilan menemukan risiko terjadinya genosida dan Inggris memiliki kewajiban untuk mencegah genosida dan tidak terlibat," katanya, menambahkan.

ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil "semua langkah sesuai kewenangannya" untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Namun, pengadilan tersebut tidak mengeluarkan perintah soal gencatan senjata.

Afrika Selatan, yang telah mengajukan kasus tersebut, meminta pengadilan untuk mengambil langkah-langkah sementara, termasuk mendesak Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Gaza.

Israel juga didesak untuk mengambil langkah untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan memastikan bahwa para pengungsi untuk kembali ke rumah mereka dan mendapat akses bantuan kemanusiaan.

Israel meluncurkan serangan mematikan di Jalur Gaza setelah serangan dari kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober. Respons serangan Israel itu telah menewaskan 26.082 warga Palestina dan melukai 64.487 orang lainnya.

Sementara itu, hampir 1.200 warga Israel diyakini tewas akibat serangan Hamas.

Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi secara internal di tengah kelangkaan bahan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara lebih dari separuh infrastruktur di wilayah kantong itu mengalami rusak atau hancur, menurut PBB. 


Sumber: Anadolu

Baca juga: Mahkamah Internasional putuskan Israel harus cegah genosida di Gaza

Baca juga: Afrika Selatan bersumpah tak abaikan hak Palestina menentukan nasib


 

Mahkamah Internasional perintahkan Israel mencegah genosida di Gaza


Penerjemah: Katriana
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024