Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Prof. Dr. Ir. Beddu Amang yang menjadi terpidana kasus tukar guling Goro dan Bulog telah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 miliar. "Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima uang pengganti dari Beddu Amang ke kas negara yaitu uang pengganti Rp5 miliar secara berangsur dan dilunasi pada 16 Juni 2006," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha di Jakarta, Kamis petang. Beddu Amang selaku Kepala Bulog bersama Hutomo Mandala Putra, Ricardo Gelael dan Hokiarto (Dirut dan Komisaris Utama PT Goro Batara Sakti) menjadi pesakitan dalam kasus tukar guling pada tahun 1995 hingga 1998. Saat menjabat Kepala Bulog, Beddu mengeluarkan dana sebesar Rp95,407 miliar seolah-olah terjadi tukar guling kekayaan negara dan aset pengganti berupa bangunan Kantor Bulog Jaya di Kelapa Gading, Jakarta Utara seluas 502 ribu meter persegi dengan tanah di Marunda, Jakarta Utara seluas 712 ribu meter persegi. Beddu Amang dijatuhi pidana empat tahun penjara dalam putusan Mahkamah Agung pada 6 Januari 2004 karena terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Selain pidana penjara, mantan Kabulog itu juga dikenai denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar. "Uang denda itu telah dibayarkan pada Maret 2004," kata Kapuspenkum. Sementara itu Kepala LP Cipinang Gunadi mengatakan, Beddu Amang akan bebas murni pada 7 Maret 2007. Beddu Amang yang menjalani pidana di LP Cipinang, Jakarta Timur sejak Januari 2004 itu telah keluar dari penahanan pada 8 Mei 2006 dengan status bebas bersyarat. "Bebas bersyarat karena telah menjalani dua per tiga pidananya, berkelakuan baik dan ada jaminan dari keluarga," kata Gunadi. Menurut Gunadi, Beddu Amang juga mendapat beberapa kali pengurangan pidana melalui remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan dan Hari Raya Idul Fitri. Kalapas Cipinang menambahkan, selama masa bebas bersyarat hingga setahun setelah bebas murni, terpidana Beddu Amang akan diawasi secara khusus.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006