Bagi yang sudah siap dari segi kualitas dan kuantitas akan dibina agar bisa naik kelas
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Pusat mengkurasi (menyeleksi)  produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan yang  tergabung dalam  wadah Jakpreneur agar bisa naik kelas.
 
"Bagi pelaku usaha yang tergabung di dalam wadah Jakpreneur akan dilakukan kurasi. Bagi yang sudah siap dari segi kualitas dan kuantitas akan dibina agar bisa naik kelas," kata Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Pusat Tienda Damayanti saat dihubungi di Jakarta, Senin.
 
Selain itu, Tienda berharap di tahun 2024 para pelaku UMKM binaan dapat lebih banyak lagi yang menggunakan standar pembayaran menggunakan metode QR Code (Qris) untuk memudahkan dalam menghitung omzet.
 
Adapun peserta yang tergabung di Jakpreneur hingga saat ini sebanyak 373.803 orang. Sedangkan alur tahap kurasi meliputi pertama admin perdagangan Dinas PPKUKM membuat pengumuman kurasi sesuai kriteria produk melalui wadah Jakpreneur.
 
Kedua, peserta melakukan pendaftaran kurasi disertai pemilihan produk yang ingin dinilai sesuai kriteria kurasi. Ketiga, pendamping  melakukan verifikasi pendaftaran kurasi peserta melalui sistem yang ada di Jakpreneur.
 
Keempat, kepala satuan pelaksana (kasatpel) kecamatan melakukan validasi peserta kurasi yang sudah diverifikasi oleh pendamping melalui sistem Jakpreneur. Kelima Kasatpel Dinas meneruskan data peserta yang mengikuti kegiatan kurasi kepada kurator melalui sistem Jakpreneur.
 
Keenam peserta menerima notifikasi jadwal dan lokasi kurasi melalui WhatsApp untuk menghadiri kurasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa produk yang telah didaftarkan. Lalu kurator akan menilai produk dan pelaku UMKM akan mendapatkan hasil kurasi dan sertifikat.
 
Berikut kualifikasi produk binaan makanan atau minuman sesuai nilai:
 
1. Grade A:
  • Sudah tergabung dalam wadah Jakpreneur;
  • Perizinan lengkap (NIB/IUMK, halal, HKI (merek), PIRT/MD);
  • Produksi rutin dan memiliki kemampuan produksi di atas 100 satuan produk per hari;
  • Memiliki kemampuan ekspor;
  • Kemasan menarik, informatif (sudah tercantum ingredients/ukuran/masa berlaku produk), memiliki keamanan kemasan yang baik;
  • Sudah pernah mengikuti pemasaran pameran atau bazar dari tingkat kecamatan sampai provinsi;
  • Sudah memiliki metode pemasaran online, bisa melalui marketplac/website/instagram.
 
2. Grade B:
  • Sudah tergabung dalam wadah Jakpreneur;
  • Sudah memiliki perizinan usaha (NIB/IUMK) dan Izin Edar (PIRT/MD);
  • Memiliki sertifikat halal atau bukti pendaftaran merek;
  • Produksi rutin dan memiliki kemampuan produksi di atas 50 satuan produk per hari;
  • Kemasan menarik dan informatif (sudah tercantum inggredients/ukuran/masa berlaku produk);
  • Sudah pernah mengikuti pemasaran pameran/bazar dari tingkat kecamatan sampai wilayah kota.
 
3. Grade C
  • Sudah tergabung dalam wadah Jakpreneur;
  • Sudah memiliki perizinan usaha (NIB/IUMK);
  • Produksi rutin;
  • Kemasan menarik dan informatif;
  • Memiliki sertifikat halal atau bukti pendaftaran merek;
  • Sudah pernah mengikuti pemasaran/bazar tingkat kecamatan.
 
4. Grade D
  • Sudah tergabung dalam wadah Jakpreneur;
  • Sudah memiliki perizinan usaha (NIB/IUMK);
  • Kemasan menarik dan informatif.

Jumlah UMKM yang tergabung di dalam wadah Jakpreneur per 2023 ini sebanyak 243.972. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah UMKM pada tahun 2023 sebesar 8,23 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 225.415 pelaku usaha.
 
Pelaku UMKM itu tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta mulai dari Jakarta Pusat sebanyak 34.717 UMKM, Jakarta Utara 39.398 UMKM, Jakarta Barat 48.201 UMKM, Jakarta Selatan 67.208 UMKM, Jakarta Timur 50.880 UMKM, dan Kepulauan Seribu 3.496 UMKM.
 
Ratusan ribu pelaku UMKM tersebut diisi berdasarkan jenis usahanya masing-masing seperti bidang kuliner sebanyak 167.986 UMKM, bidang fesyen sebanyak 18.181 UMKM, bidang kerajinan tangan sebanyak 8.275 UMKM, dan bidang lainnya sebanyak 49.530 UMKM. Dari jumlah tersebut, pelaku UMKM mayoritas diisi oleh kalangan usia 40-44 tahun.
Baca juga: KPKP DKI targetkan bisa tingkatkan omzet 325 pelaku UMKM pada 2024
Baca juga: TransJakarta gelar "Festival Perjalanan Cita Rasa" gandeng 16 UMKM
Baca juga: TransJakarta alokasikan 30 persen ruang di sejumlah halte untuk UMKM

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024