Rencananya digulirkan kembali sebesar Rp3 miliar atau 50 persen. Setelah perwal baru tersebut dapat selesai di tahun ini
Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan menyalurkan kembali program modal usaha satu miliar satu kelurahan (Samisake) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setelah aturan dan izin keluar dari aparat penegak hukum.
 
"Kita masih menunggu izin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan pendapat dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Disamping itu, kami juga masih menunggu proses penerbitan Peraturan Wali kota (Perwal) baru yang saat ini masih dalam proses di Kemenkumham. Untuk regulasi sudah kita bahas bersama bagian hukum dan diajukan," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Senin.
 
Ia menyebutkan total anggaran yang telah disediakan untuk program Samisake pada 2013 senilai Rp13 miliar, namun yang telah dikembalikan ke rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp6 miliar.
 
"Rencananya digulirkan kembali sebesar Rp3 miliar atau 50 persen. Setelah perwal baru tersebut dapat selesai di tahun ini," ujar dia.
 
Meskipun demikian, dirinya berharap agar program Samisake dapat terus dilanjutkan, sebab dapat membantu pengembangan pelaku UMKM di Kota Bengkulu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Baca juga: Kejari Bengkulu geledah kantor BKM terkait kasus korupsi 'Samisake'
 
Terkait dengan proses penggunaan anggaran program Samisake sama dengan sebelumnya yaitu memberikan pinjaman kepada masyarakat sebagai modal usaha.
 
"Kami lebih berhati-hati, terutama memperketat regulasi yang mengatur pinjaman dana tersebut tanpa menyalahi aturan berlaku. Artinya yang menjadi kekurangan di program yang lalu akan diperbaiki selanjutnya," terang dia.
 
Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bengkulu melakukan penagihan terhadap 14 koperasi yang belum mengembalikan anggaran program bantuan Samisake Pemerintah Kota Bengkulu pada 2013.
 
Total anggaran program Samisake Pemerintah Kota Bengkulu dengan sisa pinjaman yang ditagih sekitar Rp5,61 miliar tersebut berdasarkan data dari BLUD.
 
"Pihak Datun Kejari Bengkulu akan melakukan penagihan terhadap 14 koperasi yang belum melunasi dana program Samisake," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin.
 
Sebelumnya, Kejari Bengkulu menetapkan empat tersangka terkait kasus korupsi dana pinjaman bergulir Samisake tahun anggaran 2013.

Baca juga: Kejari Bengkulu tagih sisa pinjaman program Samisake Rp5,61 miliar
Baca juga: Kejari memeriksa BMT Kota Bengkulu terkait dugaan korupsi
 
 
 

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024