Purbalingga (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, melakukan mitigasi terhadap tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di daerah rawan bencana untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat Pemilu 2024.

"Mitigasi sudah kami lakukan di setiap daerah. Kami juga telah berkoordinasi dengan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Purbalingga untuk TPS-TPS yang rawan bencana," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Purbalingga Catur Sigit Prasetyo di sela kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 yang digelar di halaman Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan hasil mitigasi yang dilakukan KPU Kabupaten Purbalingga bersama BPBD setempat diketahui ada beberapa TPS yang berada di daerah rawan bencana tanah longsor, terutama di wilayah Kecamatan Karangmoncol dan Karangjambu.

Dalam hal ini, dia mencontohkan di Desa Sirau, Kecamatan Karangmoncol, terdapat tiga TPS yang berada di daerah rawan longsor.

"Itu pun sebenarnya berkaitan dengan distribusi logistik karena biasanya longsor menutupi jalan, sehingga distribusi logistik bisa terhambat," katanya menjelaskan.

Menurut dia, TPS-TPS yang berlokasi di daerah rawan bencana itu selalu dipantau oleh petugas panitia pemungutan suara (PPS) setempat.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah menyiapkan skenario untuk memindahkan TPS ke lokasi yang aman jika terjadi bencana longsor.

"Bukan relokasi, hanya memindahkan dari RT yang satu ke RT sebelah tetapi titiknya masih di sekitaran itu saja," katanya.

Menurut dia, distribusi logistik dari KPU Kabupaten ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan dilaksanakan mulai H-7 Pemungutan Suara Pemilu 2024.

Terkait dengan kegiatan simulasi, Catur mengatakan hal itu dilakukan sebagai media sosialisasi kepada pemilih mengenai cara memilih atau mencoblos yang benar.

"Selanjutnya adalah kesiapan kami sebagai penyelenggara, dari KPU, PPK, PPS, sampai KPPS itu untuk lebih memahami terkait dengan norma-norma yang sudah ditentukan, terutama di KPPS," katanya.

Ia mengakui dalam simulasi pemungutan suara ada serangkaian proses yang cukup memakan waktu terutama pada saat penulisan identitas TPS dan tanda tangan ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Akan tetapi nantinya, kata dia, ada beberapa KPPS menggunakan alat bantu identitas TPS-nya.

"Jadi, kalau di aturan itu 'kan hanya surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS. Jadi untuk identitas TPS-nya nanti ada alat bantu, itu mungkin nanti akan lebih cepat," kata Catur.
 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024