"Ada beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan saat dimulainya kampanye rapat umum seperti Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, yang dikeluarkan oleh pihak keamanan kepada peserta Pemilu,"
Pontianak (ANTARA) - Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat, Faisal Riza, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten/kota dan panitia pengawas pemilu untuk mengintensifkan pemantauan kampanye rapat umum yang dimulai sejak 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

"Ada beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan saat dimulainya kampanye rapat umum seperti Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, yang dikeluarkan oleh pihak keamanan kepada peserta Pemilu," kata Faisal Riza di Pontianak, Selasa.

Faisal juga menyoroti pengawasan terhadap keterlibatan pihak-pihak yang dilarang secara aktif terlibat dalam kampanye. "Hal ini perlu diantisipasi," ujar Faisal.

Pengawasan rapat kampanye juga difokuskan pada model atau bentuk kampanye yang dilakukan peserta pemilu, termasuk penggunaan rumah ibadah dan fasilitas pendidikan.

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, penggunaan tempat pendidikan diperbolehkan asalkan ada izin, sementara penggunaan rumah ibadah tidak diizinkan.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Pontianak Erwin Irawan juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menjaga netralitas mereka selama masa kampanye dan rapat umum.

Erwin Irawan, anggota Bawaslu Kota Pontianak, menekankan bahwa netralitas ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait netralitas ASN, TNI, atau Polri, dengan syarat laporan tersebut memenuhi persyaratan baik material maupun formil.

Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan yang masuk untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran undang-undang pemilu atau tidak. Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait, termasuk pemerintah daerah, TNI, atau Polri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Erwin juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi pelaksanaan pemilu dan melaporkan kecurangan yang terjadi kepada Bawaslu, asalkan memiliki bukti atau kronologis kejadian yang jelas.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024