..., personel Polres Kudus juga dibekali buku saku netralitas Polri.
Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus bersama Subdenpom IV/3-2 Pati, Jawa Tengah, mendirikan posko netralitas TNI dan Polri selama Pemilu 2024 di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Selasa.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan bahwa pendirian posko tersebut bertujuan untuk meyakinkan masyarakat terkait dengan netralitas TNI/Polri selama Pemilu 2024.

Dengan adanya posko tersebut, kata AKBP Dydit, juga sebagai bentuk sinergi yang nyata dalam menjaga netralitas TNI/Polri pada Pemilu 2024.

Sesuai dengan aturan yang ada, lanjut dia, jajaran TNI/Polri harus netral dalam pelaksanaan pemilu. Selain itu, TNI/Polri harus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif sehingga pelaksanaan pemilu berjalan aman, lancar, dan sukses.

"Sebagai panduan pelaksanaan netralitas, personel Polres Kudus juga dibekali buku saku netralitas Polri. Buku saku itu berisi pedoman netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, akan ada petugas piket sebanyak enam personel, yakni tiga personel dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kudus dan tiga personel dari Subdetasemen Polisi Militer (Denpom) IV/3-2 Pati.

Baca juga: Pangdam Udayana: TNI berperan wujudkan pemilu yang sejuk 
Baca juga: Pengadilan Mataram gelar sidang Kades Langko kampanyekan istri caleg

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024