dipastikan bahwa nomor tersebut adalah palsu
Jakarta (ANTARA) - Polisi  mengamankan seorang pengemudi roda empat berinisial FHS (20) yang melarikan diri saat hendak dilakukan pemeriksaan oleh petugas di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.

"Pada hari Selasa (30/1), sekitar pukul 13.00 WIB, Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan seorang pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar bahu jalan, " kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama di Jakarta, Selasa.

"Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, pengendara tersebut sempat berhenti namun melarikan diri yang kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Sat PJR Polda Metro Jaya, " sambungnya.

Hasby menjelaskan pengendara berhasil diamankan di traffic light (TL) Kementerian Pertanian, Ragunan, kemudian hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa STNK pengemudi tidak terdaftar di aplikasi e-tilang.

"Menurut pengakuan pelanggar, hal tersebut dilakukan untuk menghindari ganjil-genap dan juga diketahui bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran pajak mulai tahun 2012, dan masa berlaku STNK tahun 2016," katanya.

Ketika dikonfirmasi soal status pengendara, Hasby menjelaskan yang bersangkutan merupakan seorang mahasiswa.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya bersama mobil milik tersangka FHS yang melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Selasa (30/1/2024) ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya


Selain itu setelah dilakukan pemeriksaan nomor kendaraan tersebut, dipastikan bahwa nomor tersebut adalah palsu.

"Palsu, di STNK-nya 1192, platnya dibuat 1193," kata Hasby.

Hasby menambahkan saat ini barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz RS, STNK Nopol B 1192 KKD dan Pengendara atas nama FHS (20) tersebut sudah berada di Sat PJR Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya beredar video di akun instagram yang diunggah oleh @tmcpoldametro, yang memperlihatkan mobil petugas Ditlantas mengejar sebuah mobil berwarna silver.

"Pada hari Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro jaya mengamankan seorang pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar bahu jalan. Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, pengendara tersebut sempat berhenti namun melarikan diri, yang kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Sat PJR Polda Metro Jaya. Pengendara berhasil diamankan di TL kementerian pertanian Ragunan, " tulis akun tersebut.
Baca juga: Siskaeee cabut praperadilan, Polisi: Itu hak konstitusional dia
Baca juga: DKI sediakan fasilitas gedung hingga jaringan internet untuk pemilu
Baca juga: 11.385 personel Polda Metro Jaya jaga keamanan TPS

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024