Jadi hal-hal seperti itu tidak menambah kondisi yang kurang kondusif
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan catatan terkait dengan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah DKI Jakarta.

"Terus terang saja ini pendapat kami, kami mengimbau kepada pemda-pemda yang mengeluarkan perda, dari pemantauan kami berbeda-beda antarperda antardaerah," ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Jakarta, Selasa.

Pertama, Tutuka menilai kenaikan tarif PBBKB di DKI Jakarta tersebut kurang sosialisasi kepada masyarakat sehingga seharusnya hal tersebut harus betul-betul diperhatikan oleh pemerintah daerah (pemda).

"Jadi, kami mengimbau itu betul-betul diperhatikan oleh pemda setempat karena ini kita tahu semua ini masa pemilu sebentar lagi. Jadi hal-hal seperti itu tidak menambah kondisi yang kurang kondusif," ujar Tutuka.

Kedua dari sisi badan usaha (BU) niaga, ia mengatakan terdapat permasalahan teknis juga dalam pelaksanaannya karena ada perbedaan tarif PBBKB antara pribadi dan kepentingan umum.

"Saya tegaskan lagi bahwa ada permasalahan teknis juga dalam pelaksanaan karena berbeda antara pribadi dan kepentingan umum. Kalau beda begitu berarti dibedakan di SPBU-nya, di- dispensernya. Padahal BU niaga Pertamina dan yang lain belum menyiapkan itu, samakan saja tepatnya kan. Tangki di bawah juga demikian. Permasalahan teknis itu jadi masalah operasional," kata Tutuka.

Diketahui, Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 24 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, dinyatakan bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus untuk Tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.

"Itu kan maksimal 10 persen PBBKB-nya. Kriteria menjadi 10 persen itu tidak ada. Jadi, semua perda atau pemda menyusunnya jadi 10 persen saja, maksimalkan saja. Kalau menurut saya harus ada kriterianya, yang 10 persen itu apa, ini tidak ada. Jadi, petunjuk teknis dari UU atau aturan turunan itu yang menurut saya diperlukan sebetulnya," tuturnya.

Tutuka juga mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PBBKB tersebut belum sempat dikonsultasikan dengan Kementerian ESDM.

Oleh karena itu, kata dia, Kementerian ESDM mengambil sikap untuk berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Secara resmi kami tidak pernah berdiskusi, berkomunikasi tentang hal tersebut. Akhirnya, kami mengambil sikap ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," ujar Tutuka.

Namun, ia menekankan bahwa bukan wewenang Kementerian ESDM agar implementasi tarif PBBKB tersebut ditunda. Kementerian ESDM hanya menghimpun permasalahan-permasalahan yang ada soal implementasi tersebut.

"Kami tidak sampai ditunda karena itu bukan wewenang kami tetapi kami menghimpun permasalahan yang ada banyak. Pelaksanaannya harus diperhatikan betul karena akan menimbulkan dampak di masyarakat yang kami sudah lihat," ujar Tutuka.

Sebelumnya, pengamat migas yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah DKI Jakarta akan sangat berpengaruh terhadap harga jual bahan bakar minyak jenis Pertalite.

Padahal Pertalite notabene adalah BBM penugasan yang harganya berlaku secara pasti dan ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Sofyano di Jakarta, Selasa, ketika tarif PBBKB buat kendaraan pribadi dinaikkan maka otomatis beban kenaikan tarif PBBKB harus masuk ke dalam harga jual Pertalite pula.

"Artinya ketika tarif PBBKB dinaikkan buat kendaraan pribadi maka harga jual Pertalite juga harus dikoreksi naik, padahal Pertalite adalah BBM penugasan yang harganya ditetapkan oleh pemerintah," kata Sofyano lebih lanjut.

Baca juga: BPH Migas: PNBP hilir migas sepanjang 2023 capai Rp1,39 triliun
Baca juga: Kenaikan tarif PBBKB diminta tinjau ulang, pengaruhi harga Pertalite
Baca juga: Pengamat: Perbaiki transportasi publik sebelum naikkan pajak motor BBM


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024