Pengaduan tersebut diawasi langsung oleh personel Itwasda dan Propam yang bertugas di bagian pelayanan pengaduan
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya meningkatkan fasilitas sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dengan melakukan renovasi bangunan agar masyarakat yang ingin mendapat pelayanan bisa lebih nyaman.
 
"Renovasi ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang nyaman, aman dan ramah bagi masyarakat yang datang ke SPKT untuk melapor atau mengurus berbagai keperluan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa.

Ade Ary menjelaskan ruang SPKT kini memiliki fasilitas yang lebih lengkap dan modern seperti sistem antrean elektronik, ruang tunggu berpendingin udara, ruang laktasi untuk ibu menyusui, ruang konsultasi hukum, dan ruang informasi.

Selain itu, SPKT juga menyediakan ruang khusus pengaduan terpadu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau saran terkait kinerja personel Polda Metro Jaya.

"Pengaduan tersebut diawasi langsung oleh personel Itwasda dan Propam yang bertugas di bagian pelayanan pengaduan, " kata Ade Ary.

"Dengan adanya ruang pengaduan terpadu ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam menyampaikan aspirasinya, serta dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja personel Polda Metro Jaya, " sambungnya.

Selain itu menurut Ade Ary, renovasi Ruang Pelayanan Terpadu SPKT ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam mewujudkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

"Polda Metro Jaya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.

Renovasi Ruang SPKT juga telah dilakukan pengecekan oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto bersama dengan Pejabat (PJU) Polda Metro Jaya.​​​​​​​

SPKT sendiri bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan atau pengaduan, pelayanan bantuan atau pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.​​​​​​​

SPKT dapat melayani Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Ijin Keramaian, Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Baca juga: Polisi amankan pengemudi mobil yang kabur saat dilakukan pemeriksaan
Baca juga: Siskaeee cabut praperadilan, Polisi: Itu hak konstitusional dia
Baca juga: DKI sediakan fasilitas gedung hingga jaringan internet untuk pemilu

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024