"Iya, selain menyatakan, kami juga menerima memori banding dari JPU,"
Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding terkait vonis Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur Zulfaedy.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, membenarkan adanya pengajuan upaya hukum lanjutan dari JPU dalam perkara milik terdakwa Zulfaedy.

"Iya, selain menyatakan, kami juga menerima memori banding dari JPU," kata Kelik.

Terkait adanya pengajuan banding, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur M. Isa Ansyori turut membenarkan.

Pertimbangan JPU mengajukan banding dengan menilai putusan pengadilan tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan.

"Dalam putusan itu 'kan pidana badan kurang dari dua pertiga tuntutan, sehingga belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," ujar Isa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan pidana 3 tahun penjara terhadap Zulfaedy yang terbukti memotong iuran pajak reses anggota DPRD Lombok Timur dalam periode 2019 hingga 2020.

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Hakim menetapkan vonis tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa memotong iuran pajak reses senilai Rp343 juta telah terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dengan demikian, hakim membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp343 juta subsider 2 tahun kurungan pengganti.

Hakim menetapkan uang pengganti tersebut dengan menyatakan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan iuran pajak reses itu untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Jaksa turut membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp343 juta subsider 4 tahun kurungan pengganti.

Jaksa menuntut hal demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair yang berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024