Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus provokasi berisi ajakan tawuran melalui media sosial pada periode September 2023-Januari 2024 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Provokasi itu dinilai dapat mempengaruhi khususnya anak-anak dan remaja untuk melakukan tawuran.
 
"Kami melihat adanya kegiatan-kegiatan bentrok tersebut terjadi karena adanya provokasi yang dilakukan pelaku ataupun oleh seseorang melalui media sosial, " kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
 
Hendri menyebutkan dalam jangka waktu 10 hari ini, jajaran Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap empat pelaku.

Baca juga: Pos keamanan warga di Jakbar alih fungsi jadi pos pantau tawuran
 
Modus dari empat pelaku ini, yaitu  menggunakan media sosial (medsos) 
menyampaikan provokasi berisi ajakan-ajakan menggunakan kata-kata kasar atau tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Hal itu juga memicu terjadinya bentrok atau perkelahian antarkelompok di berbagai lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
 
Hendri menjelaskan pengungkapan para tersangka ini dilakukan setelah Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan patroli siber terlebih dahulu dengan melihat dari dunia maya atau media sosial atau komentar para netizen.
 
"Kemudian ditemukan dan terdeteksi adanya beberapa akun. Akun ini telah melakukan kegiatan memprovokasi, mengucapkan kata-kata yang bersifat ajakan kepada satu kelompok tertentu dengan menggunakan kata-kata kasar," katanya.

Baca juga: Polisi amankan empat motor yang digunakan pelaku tawuran di Ciracas
 
Perbuatan mereka ini juga memancing kelompok-kelompok tertentu sehingga timbul bentrokan maupun tawuran khususnya di wilayah Jakarta.

Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka. "Salah satu pelaku ini juga masih di bawah umur, berumur 16 tahun, sementara tiga orang lainnya itu sudah dewasa sehingga dilakukan penindakan sebagaimana yang seharusnya diatur oleh UU yang berlaku,"katanya.
 
Para tersangka diancam hukuman sesuai Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024