Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan yang diinginkan bersama.
Tangerang (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Banten, meluncurkan aplikasi pajak online,  pajakonline.tangerangkota.go.id mulai  1 Februari 2024 dan menutup aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id)

Kepala BPKD Kota Tangerang Tatang Sutisna di Tangerang, Kamis, mengatakan perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh pelayanan dan informasi pajak daerah menggunakan aplikasi pajak online Kota Tangerang. Perubahan akses pelayanan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan informasi pajak di Kota Tangerang.

"Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan yang diinginkan bersama," katanya.

Baca juga: Pemkab Biak luncurkan satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

BPKD Kota Tangerang juga memastikan pengalihan akses baru tersebut tidak akan mengurangi kinerja pelayanan. Tidak hanya itu, pengalihan tersebut tidak dilengkapi dengan prosedur yang sulit.

Masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses pelayanan dapat menggunakan username dan password yang sebelumnya telah terdaftar pada aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id).

Tatang juga memastikan perubahan ini  untuk seluruh pelayanan pajak daerah seperti pembayaran pajak, pelaporan SPTPD, dan pengajuan SKPD. "Semuanya menggunakan aplikasi pajak online Kota Tangerang," kata dia.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024