Tidak ada perubahan, karena semua anggarannya, anggaran di Kemensos, menggunakan anggaran Kemensos
Jakarta (ANTARA) -
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tidak ada perubahan data penerima bantuan sosial (bansos) untuk Januari hingga Februari 2024.
 
Menurut dia, pembagian bansos tetap menggunakan data dari Kementerian Sosial (Kemensos).
 
"Tidak ada perubahan, karena semua anggarannya, anggaran di Kemensos, menggunakan anggaran Kemensos," kata Airlangga saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis.
 
Airlangga menyampaikan hal tersebut untuk menepis isu yang beredar bahwa pemerintah tidak menggunakan data dari Kemensos dalam pembagian bansos pada periode Januari-Februari 2024.
 
Airlangga menjelaskan, data pembagian bansos itu merujuk kepada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang dipadupadankan dengan data Kemensos.
 
"Kita sudah ada data SUSENAS dan data DTKS dari TNP2K di Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan). Jadi datanya sudah dipadupadan dan dikonsolidasikan," kata Airlangga.
 
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan Kemensos sudah memiliki data penerima yang berhak mendapatkan bansos yang diusulkan oleh masing-masing daerah.

"Sudah teliti betul, yang lolos mendapatkan bansos. Kami punya data sampai keadaan gambar rumahnya," kata Risma di Jakarta, Senin (4/12/2023).
 
Menurut Risma, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang berhak mengusulkan penerima bansos adalah pemerintah daerah.

"Dulu awalnya tiga bulan ketika pemerintah daerah mengusulkan akan diverifikasi tapi sekarang hanya satu bulan, apabila Pemda setempat tidak menindaklanjuti maka yang diusulkan tersebut tetap disetujui," katanya.
 
Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memeriksa data masyarakat penerima manfaat tersebut.
 
Hal ini bertujuan untuk memastikan dalam satu KK itu tidak menerima gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) atau penerima berstatus sebagai ASN.

Baca juga: Airlangga bahas perekonomian regional bersama pimpinan daerah Sulsel

Baca juga: Airlangga: Bonus demografi jadi aset RI capai Indonesia Emas 2045

Baca juga: Pemerintah berikan BLT Rp200 ribu/bulan kepada 18,8 juta keluarga


 

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024