Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut, pada periode Februari 2024 mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami kenaikan harga dibandingkan periode Januari 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan, kenaikan harga ini disebabkan meningkatnya permintaan atas produk pertambangan seperti konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng di pasar dunia.

"Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Februari 2024 mengalami kenaikan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sedangkan untuk konsentrat timbal pada periode ini masih tetap mengalami penurunan," ujar Budi melalui keterangan di Jakarta, Jumat.



Kenaikan harga tambang ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Februari 2024.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Februari 2024 ini yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen ) dengan harga rata-rata 3.329,80 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,73 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata 61,14 dolar AS per WE atau naik sebesar 2,22 persen; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata 660,57 dolar AS per WE atau naik sebesar 1,92 persen.

Sementara itu, produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada Februari 2024 yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 841,96 dolar per WE atau turun sebesar 2,39 persen.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Februari 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024