Sudah ada surat dari Menteri BUMN untuk cepat menyelesaikan dengan beberapa poin-poin yang memang harus diselesaikan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengharapkan divestasi saham PT Vale Indonesia kepada Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID dapat segera selesai.

"Kita maunya sih lebih cepat ya, supaya ada kepastian," ujar Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa Kementerian BUMN juga telah mengirimkan surat dengan beberapa poin agar proses divestasi tersebut cepat selesai.

Namun, Arifin tidak merinci lebih lanjut kepada siapa surat tersebut ditujukan.

"Sudah ada surat dari Menteri BUMN untuk cepat menyelesaikan dengan beberapa poin-poin yang memang harus diselesaikan. Nah ini sedang kita proses," ungkapnya.

Sementara mengenai kesepakatan harga divestasi, ia menyatakan hal itu merupakan urusan bisnis antara Vale Indonesia dan MIND ID.

"Jadi mengenai nilai, apa segala macam, itu silakan saja tetapi memang dari kementerian sudah ada patokannya dulu, Formulanya apa," ujar Arifin.

Sebelumnya, kesepakatan awal (head of agreement/HoA) terkait dengan divestasi saham Vale Indonesia sebesar 14 persen telah ditandatangani.

Penandatanganan itu dilakukan di sela-sela Forum Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) 2023 di San Fransisco, Amerika Serikat (AS).

"Iya head of agreement-nya di San Fransisco. Harusnya minggu ini selesai urusan yang di APEC, jadi dalam momen APEC ini ditandatangani," ungkap Arifin pada November 2023 lalu.

Adapun, pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 43,79 persen. Berikutnya, MIND ID dengan kepemilikan 20 persen, dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03 persen. Sedangkan, kepemilikan publik pada Vale sebesar 21,18 persen.

Pemerintah perlu meningkatkan kepemilikan saham di Vale melalui divestasi pemegang saham lain, seiring dengan masa operasi dan kontrak Vale Indonesia yang akan berakhir pada 28 Desember 2025.

Divestasi Vale dilakukan demi kepentingan nasional seiring dengan rencana hilirisasi dan industrialisasi yang dilakukan pemerintah.

Divestasi juga menjadi syarat bagi Vale untuk bisa memperpanjang kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan (IUP).

Baca juga: MIND ID beri pendampingan kepada pelaku usaha UMKM
Baca juga: Bahlil: Pemerintah jaga kepercayaan investor dalam divestasi Vale

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024