Akhir bulan tadi sudah kita ajukan usulannya melalui aplikasi e-formasi. Totalnya berjumlah 3.074 ASN
Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah menyampaikan usulan penerimaan 3.074 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baru ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) RI di Jakarta.

"Akhir bulan tadi sudah kita ajukan usulannya melalui aplikasi e-formasi. Totalnya berjumlah 3.074 ASN," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Timur John Wahyudi di Tamiang Layang, Jumat.

Menurutnya, usulan tersebut disampaikan sesuai dengan surat dari MenPAN RB bahwa setiap instansi pemerintah, maupun kementerian atau lembaga dan daerah diminta untuk mengusulkan formasi baik itu PNS maupun PPPK.

Karena itu Pemkab Barito Timur menyampaikan usulan pengadaan ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jhon menjelaskan, tenaga yang dibutuhkan yakni tenaga CPNS sebanyak 552 orang, dan PPPK sebanyak 2.522 orang. Untuk PNS terdiri atas tenaga teknis 431 orang, guru 25 orang, dan tenaga kesehatan 96 orang.

"Sedangkan PPPK terdiri atas tenaga teknis 1.838 orang, guru 468 orang, tenaga kesehatan 216 orang," katanya.

Meski begitu, Kepala BKPSDM Barito Timur itu menegaskan bahwa usulan yang disampaikan tersebut masih sebatas usulan, karena belum ada informasi secara resmi berapa formasi yang disetujui Kemenpan RB. Demikian juga terkait tenaga PPPK.

"Jika nanti sudah diketahui yang disetujui berapa formasi dan kebutuhannya berapa, maka akan ada pengumuman secara resmi pada periode selanjutnya," kata John.

Dia mengatakan pula, jika pun nanti sudah diketahui formasi dan aplikasinya berapa, maka tahapan selanjutnya akan dilaksanakan pengadaan seleksi CPNS dan seleksi PPPK.

"Berkaitan dengan peminat yang ingin mengikuti seleksi atau pengadaan CPNS maupun PPPK, diharapkan mulai mempersiapkan diri beserta berkas yang dimiliki," katanya.

Pewarta: Kasriadi/Habibullah
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024