Jakarta (ANTARA) - Pimpinan tim kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin, mengatakan para pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilu.

"Komisioner KPU lebih memilih menafsirkan putusan PTUN Nomor 600 dibanding melakukan kewajibannya melaksanakan perintah putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru.

Irman Gusman mengadukan pimpinan dan anggota KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan pemilu. DKPP RI telah menggelar persidangan laporan Irman pada Kamis (1/2).

Hal itu disampaikan Arifudin menanggapi sikap KPU yang enggan menjalankan putusan PTUN, yang meminta KPU memasukkan kembali Irman Gusman pada daftar calon tetap (DCT) DPD RI setelah pencoretan Irman dari DCT sebelumnya.

Baca juga: Komisi II DPR sarankan KPU minta fatwa MA soal Irman Gusman

Menurut Arifudin, tindakan KPU itu senyatanya merupakan pelanggaran, bahkan menafikkan sumpah yang telah diucapkan saat menjabat sebagai komisioner KPU.

Arifudin berharap DKPP menyikapi tindakan para teradu ini (komisioner KPU) sebagai tindakan yang telah melanggar sumpah janji jabatan KPU dan beberapa prinsip etik lainnya sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Ia menambahkan perbuatan melanggar sumpah janji sanksinya mutlak pemberhentian dengan tidak hormat.

"Karena jika perilaku pimpinan dan anggota (KPU) yang menolak perintah putusan PTUN dianggap benar maka kedepannya akan menjadi ancaman bagi penyelenggaraan berdemokrasi dan menjadi preseden buruk, yaitu penyelenggara pemilu lebih memilih untuk menafsirkan perintah undang-undang dibanding melaksanakannya. Lalu apa jadinya negara hukum kita ini nanti," katanya menegaskan.

Baca juga: PTUN keluarkan perintah eksekusi putusan tentang Irman Gusman

Sehari usai persidangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga telah merekomendasikan kepada DKPP melalui hasil kajiannya terhadap pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang diduga kuat dilakukan pimpinan dan anggota KPU RI.

Dalam surat No 001/Rekom-KE/LP/RI/00,00/1/2024, Bawaslu menyebutkan berdasar rapat pleno anggota Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud dalam Laporan No 001/Reg/RI/00,00/1/2024 dengan terlapor atas nama ketua dan anggota KPU RI (terlampir), diduga sebagai pelanggar kode etik penyelenggaraan pemilu untuk selanjutnya diteruskan kepada DKPP.

Anggota DKPP Raka Sandi mengatakan lembaganya masih memproses pengaduan dari Irman Gusman terhadap pimpinan dan anggota KPU. Raka belum bersedia menanggapi substansi sidang yang masih berjalan.

"Mengenai pengaduan tersebut sudah kami sidangkan. Dan saat ini kami masih melanjutkan proses," kata Raka di Jakarta, Jumat (2/2).

Baca juga: DKPP agendakan sidang aduan pelanggaran berat oleh KPU

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024