...upah layak jurnalis di Bandarlampung adalah Rp2,4 juta."
Bandarlampung (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung mendukung tuntutan kru Tegar TV, dengan mengingatkan perusahaan pers ini agar dapat memenuhi kewajibannya mensejahterakan jurnalis dan pekerjanya.

Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan didampingi Sekretaris Ridwan Hardiansyah, di Bandarlampung, Selasa, meminta perusahaan pers umumnya terutama dalam kasus dialami manajemen Tegar TV itu, agar dapat memenuhi hak-hak dasar jurnalis dan pekerja pers di perusahaan ini.

Hak-hak dasar tersebut, di antaranya upah yang layak, adanya kontrak kerja antara perusahaan dengan pekerja, pengangkatan karyawan tetap bagi yang sudah dikontrak dua kali, serta hak mendapatkan jaminan kesehatan serta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), ujar Yoso pula.

"Kami meminta perusahaan pers di Lampung ini memenuhi kewajibannya mensejahterakan jurnalis dan pekerja pers dengan memberikan upah yang layak. Bagi jurnalis berdasarkan hasil survei terkakhir kami, upah layak jurnalis di Bandarlampung adalah Rp2,4 juta," katanya menegaskan.

Hal itu disampaikan Yoso terkait adanya belasan jurnalis dan pekerja pers Tegar TV yang menuntut hak-haknya dipenuhi oleh perusahaan.

Dia menjelaskan kewajiban perusahaan pers untuk mensejahterkan jurnalis dan pekerja pers itu telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jadi jika ada perusahaan pers yang tidak memberikan kesejahteraan kepada jurnalis dan pekerja persnya, berarti telah melanggar ketentuan UU Pers," katanya.

AJI Bandarlampung menurut Yoso, menyayangkan masih banyak perusahaan pers di Lampung yang tidak memberikan upah layak kepada jurnalisnya, bahkan masih banyak perusahaan pers di Lampung yang memberikan upah di bawah ketetapan upah minimum provinsi (UMP).

Yoso juga menyatakan keprihatinan atas tidak adanya kontrak kerja antara Tegar TV dengan belasan jurnalis dan pekerja persnya.

"Ini sangat ironis sekali, bertahun-tahun bekerja tanpa ada kontrak kerja tertulis. Ini menandakan perusahaan pers tersebut tidak menaati Undang-Undang Tenaga Kerja," kata dia.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan pers wajib mengangkat pekerjanya yang sudah dikontrak selama dua kali untuk menjadi karyawan tetap.

Lebih jauh Yoso menjelaskan, pihaknya memberikan dukungan kepada belasan jurnalis dan pekerja pers Tegar TV untuk memperjuangkan hak-haknya.

"Jika diminta, kami siap memberikan dukungan kepada teman-teman jurnalis dan pekera pers Tegar TV untuk memperjuangkan hak-haknya," demikian Yoso Muliawan. (B014)

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013