Ambon (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku dalam kasus tindak pidana korupsi atas anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.

"Penetapan Sekda berinisial JK sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Senin.

Sekda ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang bersangkutan patut diduga sebagai pelaku  tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tanggal 05 Februari 2024 jaksa penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka kepada yang bersangkutan untuk diperiksa.

"JK akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini," ucap Aizit.

Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Maluku sebesar Rp2,5 miliar.

Sejak akhir 2023, penyidik Kejati Maluku juga telah menetapkan IL selaku Bendahara Setda Kabupaten SBB sebagai tersangka dalam perkara ini.

Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 yang besarnya lebih Rp28 miliar dengan rincian untuk Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp12.7 miliar dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (belanja barang dan jasa) Rp16.049 miliar.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024