Pendaftaran bakal pasangan calon sebagai peserta pilpres sudah betul tidak gugur dengan kata lain tidak membatalkan putusan.
Surabaya (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Iman Prihandono menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak akan memengaruhi pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

"Pendaftaran bakal pasangan calon sebagai peserta pilpres sudah betul tidak gugur dengan kata lain tidak membatalkan putusan karena KPU hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. di Surabaya, Jawa Timur, Senin.

Putusan DKPP RI yang menyatakan bahwa KPU terbukti secara etik dan pedoman perilaku penyelenggara bersalah, menurut Iman, secara hukum sudah benar. Namun, apa yang dilaksanakan KPU RI dalam menerima pendaftaran sudah benar.

Ketua Badan Kerja Sama Dekan FH PTN se-Indonesia ini mengungkapkan bahwa sidang DKPP tersebut nantinya ke depan KPU bisa lebih komunikatif dengan DPR RI untuk mengantisipasi lebih jauh adanya gugatan-gugatan terhadap undang-undang pemilu sehingga  tahapan yang sudah terjadwal tidak terganggu.

"Pembuat undang-undang pemilu dalam hal ini DPR tidak mengetahui produknya bisa digugat, tenggat waktu yang tidak signifikan menjadi salah satu hal KPU belum bisa mengajukan perubahan UU, termasuk merekomendasikan putusan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Ia menilai dengan adanya sidang DKPP ini menunjukkan makin kuatnya kontestasi politik sehingga DPR dan KPU harus lebih memperkuat fondasi hukumnya.

Baca juga: Ketua KPU: Saya tak akan mengomentari putusan DKPP
Baca juga: KPU: Putusan DKPP mengandung kalimat paradoksal


"KPU hanya menjalankan amanah undang-undang serta putusan undang-undang. Jadi, KPU maju kena mundur pun kena dalam kasus ini. Apa yang dilakukan KPU waktu itu sama-sama memiliki konsekuensi hukum," ujarnya.

Iman memandang perlu mengapresiasi putusan DKPP karena menemukan adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh KPU Pusat.

"Ini membuktikan adanya keinginan kuat dari penyelenggara pemilu untuk tetap independen dan imparsial," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M. Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024