Semarang (ANTARA) - Uang ganti rugi lahan proyek Tol Semarang-Demak dengan nilai Rp242 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, belum diambil oleh pemilik lahan yang sah dan masih tersimpan di lembaga peradilan tersebut.

Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Selasa, mengatakan uang ganti rugi tersebut belum diambil karena masih ada gugatan yang dilayangkan oleh para pihak yang merasa berhak menerima.

"Setidaknya ada dua gugatan yang masih diproses di PN Semarang, " katanya.

Kedua gugatan yang masih disidangkan di PN Semarang masing-masing perkara nomor 354/Pdt.G/2023/PN Smg dan 43/Pdt.G/2024/PN Smg.

Ia menyatakan sebelum ada keputusan yang sah terhadap penerima ganti rugi tersebut, maka uang tetap akan disimpan di PN Semarang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, menerima titipan uang ganti rugi lahan proyek Tol Semarang-Demak dengan total Rp242 miliar.

Terdapat tiga permohonan konsinyasi yang disampaikan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan Tol Semarang-Demak yang sudah mendapat penetapan dari Ketua PN.

Dari tiga permohonan tersebut, besaran uang yang dititipkan ke pengadilan bervariasi, yakni Rp38 miliar, Rp42 miliar, dan Rp162 miliar.
Baca juga: PN terima titipan Rp242 miliar ganti rugi lahan Tol Semarang-Demak

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024