"Rotasi berupa pemindahan WBP dihentikan agar data para pemilih tidak berubah-ubah akibat pemindahan tersebut,"
Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) menghentikan rotasi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) demi memvalidkan data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Rotasi berupa pemindahan WBP dihentikan agar data para pemilih tidak berubah-ubah akibat pemindahan tersebut," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Selasa.

Ia mengatakan penghentian rotasi itu sudah dilakukan sejak 4 Januari 2024 yaitu tiga puluh hari sebelum hari pemungutan pada 14 Februari.

"Kebijakan ini dilakukan demi menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara nanti, jadi tidak ada narapidana atau tahanan yang berpindah-pindah," jelasnya.

Haris menjelaskan kebijakan terkait data pemilih harus diambil pihaknya mengingat jumlah penghuni penjara yang terus bergerak setiap waktu.

"Jadi tidak ada pemindahan WBP agar data tersinkronkan dan tidak terlalu banyak pergerakan, perubahan hanya pada WBP yang baru masuk atau sudah bebas," jelasnya.

Berdasarkan rekapitulasi terakhir yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Juni 2023 saja jumlah WBP yang menjadi pemilih sebanyak 5.250 orang.

Namun pada 19 Januari 2024 data pemilih dari jumlah tersebut hanya tercatat sebanyak 3.477 orang.

"Perubahan data ini terjadi karena ada WBP atau narapidana yang telah bebas dan keluar dari penjara, sehingga mereka tidak lagi tercatat sebagai pemilih di Lapas atau Rutan," jelasnya.

Oleh karenanya, lanjut Haris, penghentian rotasi narapidana atau tahanan menjelang hari pemungutan suara diharapkan bisa menguatkan data pemilih di penjara.

Ia menyebutkan dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas serta Rutan yang ada di Sumbar total jumlah penghuni saat ini tercatat sebanyak 6.427 orang terdiri dari narapidana dan tahanan. 

Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024