Mengenai Kota Spons, saya kira bahwa di IKN juga salah satu Key Performance Index-nya (KPI) adalah penerapan kebijakan zero delta Q....
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mengungkapkan penerapan Kota Spons (Sponge City) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat menjadi role model pengelolaan air bagi wilayah-wilayah lain di Indonesia.

"Mengenai Kota Spons, saya kira bahwa di IKN juga salah satu Key Performance Index-nya (KPI) adalah penerapan kebijakan zero delta Q. Jadi konsep Kota Spons adalah bagaimana caranya suatu kota di dalam kota tersebut banyak sekali ruang-ruang untuk air," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Bob Arthur Lombogia di Jakarta, Selasa.

Menurut Bob, banyak negara lain seperti China telah menerapkan konsep Kota Spons sehingga walaupun daerah-daerahnya padat penduduk dan bangunan namun memiliki tampungan-tampungan air, sehingga diistilahkan sebagai Kota Spons.

"Demikian juga di IKN kita menerapkan seperti itu sehingga daerah-daerah yang merupakan ruang air tidak bisa digunakan sebagai pembangunan gedung," katanya.

Baca juga: OIKN: Penerapan IKN sebagai kota spons untuk kelola air secara bijak

Dengan demikian, lanjutnya, kalau ada gedung yang akan terkena pembangunan embung untuk tampungan dan ruang gerak air, maka gedung tersebut yang harus mengalah.

Bob mengatakan bahwa dalam menghadapi banjir khususnya perlu dilakukan melalui dua upaya yakni upaya struktural dan non-struktural. Upaya struktural adalah bagaimana menata perilaku air, sedangkan upaya non-struktural yakni bagaimana menata perilaku manusia.

"Saya mungkin memberikan contoh bahwa yang sudah mengarah ke sana adalah IKN. Di IKN kita sudah menerapkan suatu konsep kebijakan zero delta Q di mana sistem pengaliran air limbah demi menyangkut kualitas air terpisah dengan drainase limpasan air hujan. Kemudian air-air yang ada dari daerah hulu ditampung lewat embung dan kolam retensi," katanya.

Selain itu gedung-gedung di IKN diwajibkan untuk membangun tampungan air (ground tank), sehingga airnya tidak masuk ke drainase dan air tersebut dapat dikelola untuk kebutuhan gedung.

"Saya kira kita sudah memulai konsepnya di IKN untuk bagaimana mengelola air dengan baik," ujar Bob.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara menyatakan bahwa Ibu Kota Nusantara menerapkan konsep kota Spons untuk mengembalikan dan menjaga siklus alami air yang berubah karena perubahan fungsi dan tutupan lahan.

Baca juga: OIKN gandeng lembaga riset Deltares Belanda wujudkan kota spons di IKN

Kota Spons adalah kota yang mampu menahan dan meresapkan air hujan ke dalam tanah. Penerapan konsep ini akan memberikan manfaat pemanenan air untuk tambahan ketersediaan air dan pengurangan bahaya banjir, manfaat pemurnian air dan pelestarian ekologi, efisiensi sistem sumber daya, serta manfaat ekonomi, sosial, dan kultural bagi masyarakat.

Untuk mewujudkan konsep Kota Spons dan prinsip-prinsip sebagaimana disebutkan di atas, perlu diwujudkan dalam suatu perencanaan dan pengendalian pembangunan.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024