Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus penambangan pasir secara ilegal  dan menangkap dua orang tersangka dengan keuntungan mencapai Rp1,8 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Batam, Selasa, mengatakan pihaknya menangkap dua tersangka inisial HK dan SJ.

"Ada 2 kasus dengan persoalan yang sama, karena modus, lokasi, dan barang bukti yang disita juga hampir sama yaitu kasus penambangan pasir tanpa izin yang terjadi di Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam. Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari dan 29 Januari 2024," kata Putu.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan dan puluhan meter kubik pasir.

"Jadi modusnya yaitu tersangka membeli tanah, kemudian dilakukan pencucian di lokasi.
 Kemudian dipisahkan antara tanah dan pasir, kemudian pasirnya diambil. Saat ini masih kita kembangkan kemana pasir-pasir itu dijual," ujar dia.

Putu menjelaskan salah satu dari kedua tersangka tersebut dalam sehari menghasilkan 5 lori pasir yang kemudian dijual seharga Rp600.000 per lori.

"Jadi keuntungannya salah satu tersangka ini yang sudah bekerja selama 2 tahun inisial SJ ini Rp1,8 miliar selama 2 tahun," ujar dia.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.

"Ini kan masih informasi yang berkembang ini sudah ada yang dijual ke perumahan, ada yang dijual ke perusahaan dan sebagainya. Ini masih kita kembangkan, nanti kita dengar sendiri dari tersangka ke mana mereka jual pasir-pasir ini," demikian Putu.

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024