Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dijren) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menekankan bahwa pemenuhan hak asasi bagi penyandang disabilitas merupakan sebuah keharusan dan kehadirannya dalam pembangunan nasional tidak boleh dikesampingkan.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Dhahana atas debat antar-calon presiden yang diselenggarakan KPU RI pada Minggu (4/2) malam. Menurut Dirjen HAM, hadirnya diskursus penyandang disabilitas pada debat menunjukkan adanya kesepahaman para kandidat akan urgensi posisi penyandang disabilitas.

“Peran saudara-saudara kita penyandang disabilitas tidak boleh dikesampingkan dalam pembangunan nasional. Karena itu, pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas merupakan sebuah keharusan,” kata Dhahana dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan Kemenkumham bersama kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah terus bersinergi untuk mendorong pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas mengalami peningkatan, baik dari aspek regulasi maupun implementasinya.

Dhanana menuturkan pemerintah telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas sejak tahun 2011. Komitmen itu, kata dia, diteguhkan kembali dengan disahkannya Undang-Undang g Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Salah satu kebijakan pemerintah terkait penyandang disabilitas ini juga tercakup di dalam
RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) generasi kelima yang salah satu sasaran strategisnya yaitu penguatan regulasi dan kebijakan yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjabarkan langkah yang telah diambil pemerintah dalam mendorong pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021–2025.

Pemerintah, kata dia, telah melakukan pemberian layanan bantuan hukum dan mendorong kuota pekerja penyandang disabilitas dan aksesibilitas akomodasi yang layak dalam bidang pekerjaan kepada perusahaan, BUMD, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Indonesia.

“Pada tahun 2023, partisipasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang melaksanakan RANHAM tergolong sangat tinggi sebanyak 26 K/L, 31 Provinsi, dan 447 kabupaten dan kota. Ini indikasi bahwa pemahaman pemerintah baik di pusat maupun daerah terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas semakin membaik,” katanya.

Dhahana menambahkan sejatinya di dalam RANHAM terdapat aksi Peraturan Pemerintah tentang Konsesi dan Insentif dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Keuangan.

“Sejauh ini, rancangan awal dari Peraturan Pemerintah tersebut telah tersedia dan akan terus didorong melalui RANHAM sebagai bentuk komitmen negara dalam memenuhi hak penyandang disabilitas,” ucap Dhahana.

Kendati begitu, Dirjen HAM mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu dilakukan untuk terus mendorong pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas. Dhahana menyebut pihaknya akan terus mendengarkan masukan melalui dialog dengan komunitas penyandang disabilitas dan para pemangku kepentingan terkait.

“Selain itu, tentu kami harap apa yang telah kita kerjakan bersama dengan baik dalam upaya mendorong pemenuhan hak asasi bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan," tandasnya.

KPU menggelar debat kelima di Balai Sidang Jakarta, Minggu (4/2) malam. Debat pamungkas Pilpres 2024 sekaligus menjadi debat ketiga yang mempertemukan para capres itu mengangkat tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kebudayaan, teknologi informasi, serta kesejahteraan sosial dan inklusi.

Baca juga: KIP: Tidak ada TPS khusus disabilitas pada Pemilu 2024

Baca juga: KND minta penyelenggara pemilu inisiatif jemput bola pemilih difabel

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024