Kami telah mengumpulkan devisa negara yang mana merupakan hasil kegiatan penerimaan kepabeanan dan cukai, ekspor maupun PDRI di wilayah kerja Bea Cukai Ambon
Ambon (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ambon, Maluku, mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2023 mencapai Rp10,6 miliar.

Kepala KPPBC Ambon Teddy Laksmana di Ambon, Selasa, menyatakan, menjalankan peran di bidang fiskal, Bea Cukai Ambon berhasil mengumpulkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp10,6 miliar atau meningkat 315,16 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp3,81 miliar di 2023.

Ia mengatakan, selain penerimaan dari sektor kepabenan dan cukai, KPPBC Ambon juga melakukan pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sepanjang tahun 2023, yang masuk ke penerimaan ditjen pajak pada tahun 2023, total PDRI sebesar Rp630,8 miliar. Sehingga total penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan oleh Bea Cukai Ambon sebesar Rp641,4 miliar.

"Kami telah mengumpulkan devisa negara yang mana merupakan hasil kegiatan penerimaan kepabeanan dan cukai, ekspor maupun PDRI di wilayah kerja Bea Cukai Ambon, " katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat bukti penindakan (SBP) sebanyak 65 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai serta Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP).

Penindakan tersebut diantaranya berupa 49 penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), tujuh penindakan BKC Minimal Mengandung Etil Alkohol (MMEA), lima penindakan Sarana Pengangkut, dan empat penindakan NPP.

Dari penindakan tersebut katanya, menghasilkan Barang Hasil Penindakan (BHP) sejumlah 42.200 batang rokok, 33.060 ML MMEA, 0,95 gram Methamphetamine, 257,3 gram Ganja, 2 gram Tembakau Gorilla.

Total perkiraan nilai barang sebesar Rp67, 9 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp32, 2 juta. "Serta menyelamatkan 10 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan keuangan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp10, 3 juta, " katanya.

Seluruh kegiatan yang dilakukan, katanya, menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Wilayah DJBC Maluku dan Kantor Bea Cukai Ambon bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku dan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara.

"Melalui sinergi yang bagus ini akan semakin kuat dan berkesinambungan, melalui rangkaian kegiatan pemusnahan juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi kita semua agar semakin memahami pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku," ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Ambon melayani ekspor perdana 13 kali sepanjang 2023
Baca juga: Bea Cukai Ambon Lepas Ekspor Puluhan Ton Yellowfin Tuna ke Vietnam

 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024