Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Rabu.

Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro merinci pelayanan dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIB di :

Jakarta Timur   b: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara     : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat.    : Mal Citraland
Jakarta Pusat b : Kantor Pos Lapangan Banteng


Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku. Kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Gerai SIM keliling tersedia di dua lokasi Jakarta pada Minggu
Baca juga: SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024