Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi mengantisipasi potensi pelanggaran oleh Warga Negara Asing (WNA) di saat Pemilu.

"Hal ini yang membuat kami menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Jakarta Utara ini," kata Sandi Andaryadi usai Rapat Timpora di Jakarta, Rabu.

Sandi mencontohkan orang asing yang terlibat politik seperti ikut kampanye atau orang asing yang masuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

"Jika terdaftar maka tentu mereka bisa punya hak pilih dan ini tentu tidak boleh," imbuhnya.

Sandi juga mencontohkan potensi pelanggaran dari orang asing yang ikut kampanye atau melakukan orasi saat pemilu. Hal tersebut juga tidak diperbolehkan karena Peraturan KPU menyatakan aktivitas politik hanya dapat dilakukan warga negara Indonesia.

"Jika mereka ikut kampanye atau orasi politik, itu melanggar dan dilakukan penindakan," katanya.

Menurut Sandi, pihaknya akan melakukan penanganan sesuai aturan jika ada temuan kasus di lapangan. Ia pun mendorong koordinasi dengan berbagai pihak demi situasi yang kondusif menjelang puncak Pemilu 2024. 

"Koordinasi ini yang coba dibangun bersama agar situasi jelang pemilu ini dapat berjalan kondusif," ujarnya.

Baca juga: KPU RI pastikan tak ada WNA di daftar pemilih tetap

Sementara itu, Kepala Kantor Kelas I TPI Imigrasi Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan rapat Timpora dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi dengan pemangku kebijakan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing selama masa pemungutan suara.

"Segala kemungkinan bisa terjadi dan tentu perlu kami antisipasi bersama," katanya.

Qriz menyebutkan sampai dengan 1 Februari 2024 di di wilayah Jakarta Utara terdapat 8.870 warga asing pemegang izin tinggal terbatas.

Selanjutnya, ada 1.881 warga negara asing pemegang izin tinggal tetap dan 468 orang pemegang izin tinggal kunjungan.

"Kami mengajak seluruh pihak ikut terlibat bersama melakukan pengawasan dan jika ada temuan di lapangan dapat melakukan koordinasi kepada kami," kata Qriz. 

Baca juga: Imigrasi Jakut deportasi 130 WNA sepanjang 2023

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024