Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan KPU Provinsi DKI akan memfasilitasi para tahanan KPK melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 14 Februari 2024 di dalam rutan.

"Fasilitasi  ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para tahanan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan tahanan KPK tetaplah seorang warga negara yang berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Untuk pemungutan suara tersebut, KPK telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua lokasi.

Lokasi TPS pertama berlokasi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. TPS ini khususkan untuk para Tahanan yang berada di Rutan Gedung Merah Putih (K4), Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian TPS kedua berlokasi di Rutan Puspomal, yang akan difasilitasi dari Petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal.

Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023 berjumlah 88 orang. Sedangkan saat ini jumlah Tahanan KPK berjumlah 75 orang (67 orang di K4, C1, dan Guntur; serta 8 orang di Puspomal).

Pencoblosan akan dimulai pada pukul 07.00-13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara. Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari warga sekitar dan petugas Rutan.

KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024