Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengingatkan agar seluruh jajaran pengawas di setiap jenjang mewaspadai terjadinya politik uang dan kegiatan kampanye saat masa tenang.

"Masa tenang adalah salah satu tahapan pemilu yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, saat meninjau gudang logistik pemilu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu.

Baca juga: Bawaslu waspadai politik uang pada hari pencoblosan

Sesuai dengan tahapan pemilu, kegiatan kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024, dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

Ia menyampaikan, berbagai jenis pelanggaran seperti politik uang, kegiatan kampanye, netralitas aparatur sipil negara serta jenis pelanggaran lainnya bisa saja terjadi pada masa tenang nanti.

Baca juga: Bawaslu waspadai politik uang berkedok paket Ramadhan

Dalam konteks politik uang dan kampanye, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu tentang potensi terjadinya pelanggaran pidana saat masa tenang.

"Termasuk juga kalangan ASN (aparatur sipil negara), yang ikut terlibat pada masa tenang, bisa dikenakan sanksi pidana pemilu," kata dia.

Baca juga: Komisi II DPR: Waspadai praktik politik uang secara terselubung

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini menyampaikan bahwa politik uang, kegiatan kampanye, dan netralitas merupakan hal yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas.

Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu di semua tingkatan melakukan imbauan-imbauan kepada seluruh peserta pemilu.

Baca juga: Pengamat: waspadai politik uang saat masa tenang

Selain itu juga dilakukan koordinasi ke berbagai pihak. Termasuk di antaranya semua orang agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang di masa tenang.

Sementara itu, menjelang berakhirnya masa kampanye, Lolly meminta jajaran pengawas untuk meningkatkan kualitas pengawasannya. Sebab hari-hari terakhir masa kampanye masih memiliki potensi tinggi terjadinya pelanggaran.

Disampaikan pula agar jajaran pengawas melakukan koordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait dengan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang. (KR-MAK)

Baca juga: Bawaslu RI: Tingkatkan kualitas pengawasan kampanye jelang masa tenang
Baca juga: Bawaslu Kepri laporkan 25 akun media sosial

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024