Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau menangkap pengedar pil ekstasi yang diduga menewaskan seorang  polisi setempat karena overdosis.

​​​Kepala Polres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Rabu mengatakan setelah serangkaian penyelidikan, polisi menangkap empat tersangka yaitu FA, AIS, DA, dan IS. Mereka ditangkap di sebuah kafe remang-remang Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.
 
"Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak plastik berisi dua pil warna kuning, satu pil warna ungu abu-abu, dan pecahan pil warna kuning yang keseluruhannya diduga narkotika jenis ekstasi," katanya.
 
Sebelumnya diketahui ada tiga oknum polisi yang mengonsumsi narkoba di kafe tersebut. Satu di antaranya tewas lantaran overdosis dan dua lainnya ditahan pada penempatan khusus (patsus) di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau.
 
Tersangka pengedar FA mengakui bahwa pil ekstasi tersebut miliknya dan diperoleh dari IS untuk dijual kembali di kafenya. Keesokan harinya dilakukan pengembangan dan tim Opsnal berhasil menangkap IS di rumahnya.
 
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti ditahan di Polres Rohil untuk proses penyidikan. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya.
 
"Polres Rohil berkomitmen untuk memerangi narkoba dan tidak menolerir peredaran narkoba. Kita menindak tegas para pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba," kata Andrian.
 
Briptu JD dilaporkan meninggal dunia akibat overdosis obat terlarang yang dikonsumsinya pada Minggu (28/1).
 
Dia tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit RS Athaya Medika dibawa dua seniornya, Briptu SA dan Aipda NP. Belum ​​​​​sampai di rumah sakit, JD akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
 

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024