Jakarta (ANTARA) -
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Polda Metro Jaya tidak serius dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.
 
"Ini karena Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara untuk kedua kalinya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk segera dilengkapi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, lanjutnya, ICW mendesak Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi, agar melakukan supervisi terhadap kinerja penyidik Polda dalam melengkapi petunjuk kejaksaan. 

Menurut Kurnia, ada potensi konflik kepentingan jika melihat relasi antara Kapolda Metro Jaya, Karyoto, dengan Firli sendiri.

Karyoto sebelumnya merupakan mantan bawahan Firli saat menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan KPK.

Baca juga: Dikembalikan lagi, berkas Firli Bahuri dinyatakan belum lengkap

"Di luar itu, secara kepangkatan di kepolisian, Karyoto masih berada di bawah Firli. Bukan tidak mungkin hal tersebut menjadi salah satu faktor Polda Metro Jaya melempem saat melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK tersebut,"ucapnya.
 
Kurnia juga mendesak kepada pihak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

"Hal ini penting agar kekhawatiran masyarakat terkait potensi penghilangan barang bukti atau pelaku melarikan diri dapat diminimalisir," jelasnya.
 
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum lengkap.

"Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan sebelumnya. 

Baca juga: Polisi telah kembalikan berkas perkara Firli ke Kejati DKI

Dia mengemukakan bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Syahron menyebutkan berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan pada Jumat (2/2). 

"Pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," kata Syahron.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024