Kita perlu mengajak seluruh gerakan koperasi untuk memulai mengembangkan model bisnis yang lebih kompetitif
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan akan mengadopsi Pedoman Umum Governansi Koperasi Indonesia (PUG-KOPIN), yang telah disusun Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG), untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Rabu, menyatakan PUG-KOPIN sejalan dengan semangat Kemenkop UKM dalam memperbaiki tata kelola dan ekosistem koperasi di Indonesia.

Ia mengakui masih banyak koperasi yang belum dikelola dengan baik lantaran masih mengesampingkan aspek pengawasan dan tata kelola koperasi yang baik.

"Kita perlu mengajak seluruh gerakan koperasi untuk memulai mengembangkan model bisnis yang lebih kompetitif supaya koperasi menjadi pilihan rasional masyarakat ketika mau berwirausaha," katanya, dikutip dari rilis Kemenkop UKM.

"Insya Allah, kami akan mengadopsi (PUG-KOPIN) 100 persen, tanpa diskon," kata dia.

Teten menyatakan PUG-KOPIN yang disusun oleh KNKG tersebut sebagai besar sudah dituangkan di dalam draf RUU Perkoperasian, yang saat ini masih di DPR RI untuk kemudian dibahas dan disahkan.

Salah satu poin yang diusulkan di dalam draf RUU Perkoperasian dan sesuai dengan isi PUG-KOPIN adalah perbaikan kelembagaan koperasi.

Teten pun berharap PUG-KOPIN dapat menjadi salah satu dokumen rujukan bagi seluruh pelaku perkoperasian di Indonesia untuk menciptakan ekosistem yang tertata lebih baik, dan ke depannya dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap produk domestik bruto (PDB) atau perekonomian nasional.

Ketua Umum KNKG Mardiasmo mengatakan bahwa dokumen PUG-KOPIN disusun dengan kajian yang matang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Beberapa poin di dalam PUG-KOPIN mengadopsi keberhasilan koperasi dari beberapa negara di Eropa dan Asia.

Salah satu poin penting yang tertuang di dalam PUG-KOPIN yaitu pengawasan koperasi. Menurutnya, selama ini sisi pengawasan aktivitas koperasi sangat lemah karena sebagian besar pengurus dan pengawas koperasi memiliki hubungan keluarga.

Akibatnya, perjalanan roda bisnis koperasi kental dengan konflik kepentingan keluarga dengan mengesampingkan peran anggota.

"Di dalam mengelola koperasi seharusnya berfokus pada kepentingan dan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, koperasi perlu dikawal oleh pengurus dan pengawas yang profesional," kata Mardiasmo.

Baca juga: Menkop UKM sebut revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sudah diproses
Baca juga: Menkop UKM sebut 64 persen pelaku UMKM adalah perempuan
Baca juga: Menkop UKM: Akses pembiayaan kredit UMKM Indonesia terendah di Asia

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024