Jakarta (ANTARA News) - Manajemen PT Morotai Marine Culture (MMC) akan meminta Komisi III DPR memanggil pimpinan Polri terkait informasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bupati Morotai Rusli Sibua dan Wakil Bupati Wenny Paraisu sebagai tersangka pengrusakan.

"Kita minta bantuan Komisi III DPR karena kasusnya dipolitisir," kata pengacara PT MMC Kasman Sangaji di Jakarta Kamis.

Dia menuturkan pihaknya akan menemui anggota DPR RI Komisi III karena kepentingan mengklarifikasi dugaan kasus yang menjerat Kepala Daerah Morotai.

Kasman berharap Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo maupun Kapolda Maluku Utara Brigadir Jenderal Polisi Mahfud Arifin menjelaskan kasus tersebut.

Direksi PT MMC juga telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Timur Pradopo ditembuskan ke Inspektorat Pengawasan Umum (itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kasman menyatakan surat tersebut mendesak pihak Mabes Polri menjelaskan informasi rencana Polda Maluku Utara yang akan menghentikan perkara Kepala Daerah Kepulauan Morotai yang telah berstatus tersangka.

"Kita sudah datangi penyidik Polda Maluku Utara, namun jawabannya tidak memuaskan," ujarnya.

Kasman menyebutkan tidak ada perkembangan penanganan kasus tersebut selama Polda Maluku Utara dipimpin Brigadir Jenderal Polisi Mahfud Arifin,

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin menyatakan baru mengetahui informasi rencana penghentian kasus yang menyeret Kepala Daerah Morotai.

"Kita akan cek dulu," ungkap Aziz.

Penyidik Polda Maluku Utara telah menetapkan tersangka terhadap Bupati dan Wakil Bupati Morotai sekitar Februari - Maret 2013, namun setelah itu tidak ada perkembangan selanjutnya.
(T014/R010)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013