Pekerjaan rumah kita masih banyak, masih harus mendorong baik Kementerian ATR/BPN sebagai pembina perencanaan tata ruang maupun daerah
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) agar tak menghambat proses perizinan investasi yang akan masuk.

"RDTR ini tanggung jawabnya bukan pusat, tanggung jawabnya harusnya dari pemerintah daerah. Jadi, kalau pemerintah daerah merasa daerahnya menjadi daerah tujuan investasi, lengkapi lah dengan RDTR supaya bisa diintegrasikan dengan OSS," kata Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo dalam media briefing di Jakarta, Rabu.

Wahyu menyampaikan hingga saat ini baru ada 413 RDTR yang telah ditetapkan mencakup 50 persen wilayah dengan investasi tinggi.

Dari 413 RDTR tersebut, hanya 203 yang telah terintegrasi dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) atau mencakup 30 persen wilayah dengan investasi tinggi. Sementara, 210 RDTR belum terintegrasi OSS.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Marcia menambahkan bahwa penetapan RDTR ditargetkan bisa mencapai 2.000 RDTR.

Hal itu sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dengan demikian, masih ada 1.587 RDTR yang belum diselesaikan.

Marcia juga mengingatkan RDTR harus diintegrasikan dengan OSS untuk memudahkan perizinan investasi.

Apabila RDTR sudah terintegrasi dengan OSS, maka proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bisa dilakukan dalam hitungan jam.

"Pekerjaan rumah kita masih banyak, masih harus mendorong baik Kementerian ATR/BPN sebagai pembina perencanaan tata ruang maupun daerah. RDTR ini sebenarnya adalah kewenangan dari pemerintah daerah, sehingga harus mendorong percepatan dari RDTR tersebut," kata Marcia.

Kemenko Perekonomian juga mencatat 12 rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi telah ditetapkan dan 26 lainnya masih dalam proses revisi.

Sementara khusus Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, sebanyak 4 RTRW provinsi masih dalam proses penyusunan.

Baca juga: Menteri ATR minta Perda RDTR dipercepat untuk tarik investasi ke RI
Baca juga: Kementerian ATR/BPN dorong daerah percepat penyelesaian 2.000 RDTR
Baca juga: Kementerian ATR sebut sembilan RDTR IKN Nusantara jadi Perka OIKN

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024