Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan Komisi VIII berkomitmen merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk meningkatkan akses serta kecepatan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak.
 
"Pembahasan UU KIA menjadi momentum penting untuk menanggapi kasus meningkatnya angka kematian ibu di Jabar karena akses kesehatan yang kurang memadai,” kata Diah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
 
Di akhir masa jabatan Anggota DPR Periode 2019-2024, Diah menegaskan berkomitmen untuk mengkonsolidasikan langkah-langkah bersama pemerintah guna mengatasi tantangan tersebut.
 
“Kita masih ada waktu 6 bulan (hingga Oktober 2024), pembahasan RUU ini sebenarnya sudah selesai namun ada beberapa hal yang masih perlu untuk diharmonisasi,” kata dia.
 
Melalui RUU KIA, dia berharap langkah-langkah konkret akan memperkuat sistem kesehatan yang ada, memastikan akses yang lebih luas bagi masyarakat, hingga memperkuat kebijakan yang berfokus pada kesejahteraan ibu dan anak.
 
“Kami menggarisbawahi pentingnya anggaran kesehatan yang memadai untuk mendukung program-program peningkatan akses kesehatan,” katanya.
 
Selain itu, menurutnya kasus stunting juga menjadi fokus utama dalam pembentukan RUU KIA. Dengan adanya undang-undang itu, dia berharap bisa membawa dampak positif dalam mengurangi angka stunting di Jabar yang masih tinggi.
 
“Dengan adanya pembahasan ini, DPR memberikan sinyal kuat bahwa perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan bagi ibu dan anak menjadi prioritas nasional yang harus dikejar bersama,” katanya.
Baca juga: Kemensos-Komisi VIII DPR serahkan bansos Rp202,5 miliar di Depok
Baca juga: Kemenag-Komisi VIII DPR RI bentuk Panja BPIH
Baca juga: Komisi VIII DPR RI terima PPAI yang mengadukan masalah hak asuh anak

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024