Kupang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut tiga desa masuk dalam zona seismik aktif atau daerah di sekitar batas lempeng tektonik yang sering mengalami aktivitas seismik.

"Ada tiga desa berada dalam zona seismik aktif atau daerah di sekitar batas lempeng tektonik yang sering mengalami aktivitas seismik seperti gelombang yang terjadi akibat pergerakan bumi," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang Semy Tinenti dari Kabupaten Kupang, Jumat.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kupang serta Pusat Vulkanalogi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), desa yang masuk zona itu yakni Desa Oebesi Kecamatan Amarasi Timur, Desa Oeniko Kecamatan Amabi Oefeto Timur, dan Desa Niunbaun Kecamatan Amabi Oefeto.

Dari hasil pemetaan itu, pemerintah daerah mendapatkan rekomendasi agar melakukan Survei Mikrozonasi sebagai pertimbangan pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Rencana Wilayah (RTRW).

Selain itu, kata Semy, untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana gerakan tanah tersebut, BPBD Kabupaten Kupang melakukan sosialisasi dan edukasi lewat pemasangan rambu potensi bencana dan pembentukan Desa Tangguh Bencana di tiga desa tersebut.

"BPBD juga membangun komunikasi dan koordinasi dengan BMKG NTT untuk melakukan kegiatan Sekolah Lapang Gempa Bumi," ucapnya.

Kepala Balai Pemantau Gunung Api dan Mitigasi Gerakan Tanah (BPGMBGT) Wilayah Nusa Tenggara-PVMBG, Zakarias Ghele Raja dari Kabupaten Ende, mengatakan 16 kecamatan di Kabupaten Kupang terdata memiliki potensi gerakan tanah skala menengah hingga tinggi.

Pada daerah dengan potensi menengah, kata dia dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan, atau jika lereng mengalami gangguan.

Sedangkan pada zona dengan potensi tinggi dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal dan gerakan tanah lama dapat aktif kembali.

Zakarias meminta para pemangku kepentingan baik di desa atau kecamatan untuk memerhatikan regulasi tentang jarak aman pemukiman terhadap tebing dan sempadan sungai, sehingga kegiatan pembangunan mengikuti dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

BPGMBGT memberikan rekomendasi agar masyarakat tidak mendirikan bangunan pada jarak yang terlalu dekat dengan tebing, serta tidak boleh mengembangkan permukiman mendekat ke arah lereng atau alur air, atau mengembangkan lahan basah seperti kolam penampungan air di sekitar pemukiman.

Baca juga: BPBD Kabupaten Kupang pantau kerusakan akibat gempa magnitudo 5,1

Baca juga: BPBD Flores Timur bagikan masker paacaerupsi gunung Lewotobi Laki-laki

Baca juga: BPBD sebut tiga hal penyebab NTT rawan bencana alam

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024