Tanjungpinang (ANTARA) - Bawaslu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tengah mendalami dugaan kasus politik uang yang melibatkan salah seorang calon legislatif (caleg) untuk DPRD setempat.

"Benar, tapi masih kita lakukan pendalaman," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, Sabtu.

Yusuf menyebut dugaan politik uang tersebut terjadi di daerah pemilihan (Dapil) I, yaitu Kecamatan Tanjungpinang Kota/Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Kendati demikian, ia tidak memerinci lebih jauh nama dan partai caleg bersangkutan, karena masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.

Dugaan politik uang ini dilaporkan oleh masyarakat kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjungpinang Barat, lalu dilimpahkan kepada Bawaslu Tanjungpinang.

"Sesuai aturan, kita diberikan waktu 14 hari untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Setelah itu, baru ditentukan statusnya naik atau tidak," ujar Yusuf.

Yusuf menyampaikan bahwa jajarannya meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran Pemilu pada masa-masa tenang jelang hari pemungutan dan penghitungan surat suara tanggal 14 Februari 2024, salah satunya politik uang.

Menurutnya praktik politik uang biasanya marak terjadi mendekati hari "H". Modusnya beragam, misalnya dengan pola pengumpulan KTP pemilih oleh tim sukses calon Pemilu 2024.

"Ini yang harus diantisipasi dengan melakukan pengawasan ekstra di lapangan," ujar Yusuf.

Ia turut mengimbau masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi sekaligus melaporkan indikasi pelanggaran Pemilu yang terjadi di lingkungan sekitar kepada Bawaslu maupun jajaran Panwaslu di tingkat desa/kelurahan/kecamatan.

Bawaslu menjamin identitas pelapor dirahasiakan, namun laporan yang disampaikan harus disertai barang bukti, misalnya foto atau video kalau itu berkaitan dengan politik uang.

Dia menegaskan peserta Pemilu yang terbukti melakukan politik uang bisa dikenakan pidana penjara, denda, bahkan dicoret sebagai kontestan Pemilu 2024.
​​​​​​
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Pewarta: Ogen
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024