"Kami gunakan tenaga manual untuk memanjat billboard itu karena ini beresiko kalau kita lakukan sendiri. Crane Dinas Perhubungan Siak ada, tapi tak bisa karena jauh,"
Siak, Riau, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Siak Provunsi Riau menggunakan cara manual dengan tenaga manusia untuk menurunkan alat peraga kampanye berjenis billboard atau papan iklan karena tidak adanya crane yang bisa dibawa ke Kecamatan Tualang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri, Senin mengatakan sedikitnya ada 10 billboard yang masih terpasang APK calon legislatif di Tualang sehingga pihaknya akan segera menurunkan dengan menyewa tenaga ahli dalam hal tersebut.

"Kami gunakan tenaga manual untuk memanjat billboard itu karena ini beresiko kalau kita lakukan sendiri. Crane Dinas Perhubungan Siak ada, tapi tak bisa karena jauh," katanya.

Crane Dishub itu lanjutnya tidak bisa dimobilisasi dari Kecamatan Siak ke Tualang karena jaraknya yang jauh. Sementara billboard yang di Kecamatan Siak diakuinya telah diturunkan memakai Crane Dushub tersebut.

Ada empat billboard di Kecamatan Siak yang sudah diturunkan APK-nya dengan Crane tersebut.

Terkait apakah pihaknya tidak meminta kepada pengelola billboard untuk menurunkan sendiri, Ahmad Dardiri mengaku tak berurusan sampai ke sana.

Lebih lanjut dia mengatakan untuk penertiban APK lainnya saat ini tinggal 30 persen lagi.

Penertiban dilakukan sejak Hari tenang bersama Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja Siak dan pihak kepolisian.

"Saat ini cuma di Tuaalang yang masih belum, hari ini penertiban masih lanjut dikawal polisi, dishub, dan dibantu Satpol PP. Yang sudah ditertibkan ada di Kantor Bawaslu masih kita data ada ratusan atau ribuan APK," ungkapnya.

Dia menuturkan sudah meminta dan memberikan surat kepada partai politik sebelum tanggal 11 untuk menertibkan APK.

Pada hari pertama, ada beberapa partai menertibkan, namun tidak semua hingga akhirnya Bawaslu bersama pihak terkait turun melakukan penertiban.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024