Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menyebutkan sekitar 30 ribu warga di kota itu mengajukan pengurusan pindah memilih untuk Pemilu 2024.

KPU Kota Batam Adri Wislawawan di Batam, Senin mengatakan angka tersebut terdiri atas 16 ribu warga pindah memilih masuk dan 14 ribu warga pindah memilih keluar di daerah setempat.

Ia menyebutkan penutupan pengajuan pindah memilih sudah ditutup sejak H-7 jelang pemungutan suara Pemilu 2024 yaitu pada Rabu (7/2) lalu.

"Hal itu sesuai dengan putusan MK Nomor 20 Tahun 2019," kata Adri.

Ia menjelaskan secara keseluruhan ada sembilan kondisi bagi pemilih agar dapat mengajukan proses pindah memilih.

Adapun 9 alasan untuk mengajukan proses pindah memilih, yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi pasien, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi .

Kemudian menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

"Lalu pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya," kata dia.

Namun, dari sembilan alasan tersebut, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024 yaitu bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas.

Baca juga: Bawaslu Sleman harus gunakan "crane" untuk turunkan APK
Baca juga: Kemenkominfo dukung deklarasi komitmen kemerdekaan pers di Pemilu 2024

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024