Pidananya harus tetap dipertanggungnjawabkan walaupun perdatanya sudah selesai dengan cara menyantuni keluarga korban"
Bandung (ANTARA News) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Agus Anwar menyatakan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan anak bungsu musisi Ahmad Dhani AQJ (13) dan telah mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia, tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyantuni keluarga korban.

"Saya melihat masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan menyantuni saja. Pidananya harus tetap dipertanggungnjawabkan walaupun perdatanya sudah selesai dengan cara menyantuni keluarga korban," kata Agus Anwar di Bandung, Selasa.

Usai bertemu dengan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di Gedung Sate Bandung, ia menuturkan kasus AQJ menjadi pelajaran berharga bagi orang tua untuk tidak membiarkan anaknya mengendarai sendiri kendaraan bermotor atau memanjakan anaknya.

"Dan momentum berharga bagi kita semua agar selalu menaati peraturan khususnya dalam berkendara," kata Agus.

Ia menjelaskan, dalam pertanggungjawaban hukum pidana ada istilah pertanggungjawaban terbatas atas pelaku dan pertanggungjawaban pengganti.

"Memang di dalam UU Peradilan Anak, yang saat ini belum berlaku atau dengan UU 97 mengatakan anak tidak bisa dipidanakan," kata dia.

Namun jika kasus kecelakaan maut ini mengacu KHU Pidana maka anak di bawah umur bisa dipidanakan. "Ya, jika mengacu KUHP, bahwa seorang yang belum cukup umur dapat dikenakan tiga tindakan," ujarnya.

Menurut dia, tindakan pertama adalah pidana kurang sepertiga, kedua diserahkan kepada negara untuk didik dan terakhir dikembalikan kepada orang tua.

"Jadi pendapat saya adalah dengan kasus AQJ ini kemungkinan dipidana itu ada, berdasarkan pasal 46 KHUP. Walaupun dalam UU Perlindungan Anak dinyatakan hindarilah pemidanaan terhadap anak," kata dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013