Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap semua dugaan pelanggaran pemilu baik yang dilaporkan ataupun berdasarkan temuan.

Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah mengatakan bahwa semua laporan dan temuan terkait dugaan pemilu 2024 ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku yakni maksimal 14 hari.

"Kami bahas semuanya, kemudian dilihat apakah keterpenuhan semua syarat formil materiil ini juga mencukupi. Apabila ditemukan pelanggaran pidana dan syarat mencukupi kita register dan serahkan pada Gakkumdu yang di dalamnya ada kepolisian dan kejaksaan juga. Jadi tak ada pembiaran," kata Muamarullah saat dikonfirmasi terkait film viral berjudul 'Dirty Vote' di Bandung, Senin.

Dia mencontohkan dari 131 kasus dugaan pelanggaran pemilu, pelanggaran netralitas oleh anggota Satpol PP di Garut adalah tindak lanjut yang dilakukan secara tanggap.

Disebutkannya, informasi awal kasus tersebut berasal dari rekaman video, yang kemudian ditindaklanjuti dengan memberi mandat pada Bawaslu Garut untuk melakukan penelusuran.

"Kami belum tahu awalnya itu sudah ditindaklanjuti oleh kawan-kawan di Garut. Tapi begini, hasil temuan itu setelah dikaji, kami memberi mandat pada Garut untuk melakukan penelusuran. Jadi jangankan laporan, fenomenanya aja kita telusuri," ucapnya.

Meski proses yang dilakukan tidak bisa dikemukakan, kata dia, hasilnya terbuka dan bisa dilihat dalam laman web Bawaslu Jawa Barat yang bisa diakses bebas.

Terkait dengan film dokumenter Dirty Vote yang ditayangkan di media sosial, diungkapkan bahwa Pemilu 2024 diduga terjadi kejanggalan, dilihat dari berbagai dinamika yang terjadi.

Menurut Muamarullah, film tersebut bisa dinilai sebagai bagian dari pengawasan oleh masyarakat untuk menjadi informasi tambahan mengenai Pemilu 2024.

Namun, dia mengingatkan harus dilihat lebih dalam apakah ada ajakan untuk memilih kepada salah satu peserta pemilu baik secara vulgar ataupun tersirat.

"Ini mungkin yang menjadi objek yang harus diklarifikasi. Saya sih baru melihat trailernya, jika muatannya informasi soal bagaimana pemilu harus diselenggarakan. Bagaimana kemudian mekanisme harus ditegakkan, hukum harus ditegakkan, saya kira itu positif saja, terkecuali kalau misalkan sudah tendensius, arahnya misalkan ke arah tertentu," tuturnya.

Diketahui, dalam film Dirty Vote tersebut, juga disebut bahwa telah terjadi dugaan pembiaran atas pelanggaran pemilu yang terjadi oleh lembaga yang berwenang dalam hal tersebut yakni Bawaslu.

Bawaslu dalam film dokumenter tersebut, dinilai tidak berani melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang disebut sangat jelas. Hal itu dinilai karena ada tekanan.

Baca juga: Bawaslu Pekalongan intensifkan pengawasan cegah surat suara dicoblos
Baca juga: Bawaslu RI kaji pelanggaran masa tenang oleh Kaesang Pangarep

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024