Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah imbauan beredar di media sosial Facebook menarasikan bahwa untuk Pemilu 2024, sudah tidak menggunakan undangan fisik namun diganti dengan pengecekan mandiri di laman DPT online KPU.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut: 

“Utk yg gaptek ini jadi masalah sebagian besar penduduk 

Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu menyoblosat mengeceknya di :

https://cekdptonline.kpu.go.id/

Cara pengecekan :

1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Masukan NIK

3. Klik "Pencarian"

4. Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu menyoblos”

Namun, benarkah Pemilu 2024 tidak menggunakan undangan fisik?

 

Unggahan yang menarasikan Pemilu 2024 tidak menggunakan undangan fisik. Faktanya, Pemilu 2024 masih menggunakan form model C pemberitahuan atau undangan fisik. (Facebook)
Penjelasan:

Berdasarkan laman Kominfo Bengkalis, berkas pertama yang harus dibawa adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6.

Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024. 

Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat.

Dalam Instagram resmi KPU juga menginformasikan bagi DPT dan DPTb wajib membawa form model C pemberitahuan ataupun model A.

Sedangkan laman DPT online digunakan untuk mengecek status kepesertaannya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih.

Cek fakta: Benarkah gudang kotak suara ganda ditemukan di Makassar?

Cek fakta: Misinformasi! KPU tetapkan debat Capres-Cawapres 2024 tanpa penonton

Baca juga: KPU sebut antusiasme pemilih muda pengaruhi penurunan angka hoaks

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024