Kita memberikan jaminan ketenagakerjaan, dan kita tidak meminta adanya musibah
Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang memberikan jaminan keselamatan kerja dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi petugas tempat pemungutan suara (TPS) di Tarakan, Senin.

"Kita memberikan jaminan ketenagakerjaan, dan kita tidak meminta adanya musibah, tetapi bila terjadi sesuatu dengan petugas di TPS kita sudah cover dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Zainal.

Jadi para petugas di TPS di Kaltara sudah memiliki jaminan sosial saat mereka melaksanakan tugas.

Terkait hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan ada sekitar 19 ribu petugas di TPS yang mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemprov Kaltara.

"Hal ini memang patut kami apresiasi kepada Pak Gubernur yang memang peduli terhadap pekerja pemilu, dimana kita tahu pemilu lalu banyak petugas terkena musibah," kata Erfan.

Baca juga: Gubernur Kaltara membagikan vitamin kepada petugas TPS di Tarakan

Dia mengungkapkan bahwa jaminan BPJS Ketenagakerjaan di Kaltara baru pada tahun ini, pada Pemilu 2019 tidak ada jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan ini pertama dilaksanakan di Kalimantan.

Dengan adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan, tentu tidak berharap hal ini terjadi kembali musibah pada petugas di TPS pada Pemilu 2019.

"Dengan komitmen pak gubernur, jadi penyelenggara pemilu yang ada di Provinsi Kaltara ini sudah dilindungi semua dan ini yang kita harapkan betul- betul saat petugas pemilu ini bekerja paling tidak kita sudah siapkan perlindungannya dari rumah ke TPS," katanya

Kemudian melakukan input data yang membutuhkan waktu sangat panjang dan jangan sampai petugas di TPS yang melaksanakan tugas mulia ini tidak mendapat perhatian dari negara.

"Makanya kita berikan perlindungan ini dalam bentuk program jaminan keselamatan kerja dan kematian. Berkat kolaborasi Pemprov Kaltara," katanya.

Saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan KPU terus melakukan pendataan jumlah petugas.

Iuran perlindungan tersebut berlaku sampai dua bulan dan iurannya sebesar Rp11.000 per bulan.

Baca juga: Pemprov Kaltara berikan 31 ribu tablet vitamin untuk petugas TPS
Baca juga: Upaya menjaga petugas TPS tetap sehat saat pemilu

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024