Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu DKI menyediakan posko pengaduan untuk mencegah kerawanan pada penyelenggaraan Pemilu 14 Februari 2024.

"Salah satu strategi pencegahan, yakni menyediakan posko pengaduan di setiap level yang bisa diakses masyarakat," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Burhanuddin menuturkan strategi ini sebagai pencegahan dan pengawasan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang bisa menghambat Pemilu yang demokratis.

Adapun strategi lainnya yang dilakukan Bawaslu DKI, yakni melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: Bawaslu DKI petakan 20 indikator TPS rawan jelang pemungutan suara

Lalu, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat dan kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif.

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Selain itu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan antisipasi kerawanan.

PPS dan KPPS juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan , melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat.

Selanjutnya melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Baca juga: Bawaslu DKI perkenankan masyarakat bantu bersihkan APK

Bawaslu menginisiasi pendirian posko aduan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Posko pengaduan masyarakat didirikan di 34 Bawaslu provinsi dan 514 Bawaslu kabupaten/kota.

Melalui posko itu, Bawaslu siap menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga yang mendapati nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Legislator minta peserta pemilu manfaatkan kembali bambu bekas APK
Baca juga: Satpol PP DKI apresiasi ketua umum parpol yang berinisiatif bersihkan APK

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024