Saya belum mengetahui kabar terakhir apakah berkas perkara untuk RZ (Rusli Zainal) sudah lengkap atau P21 atau belum
Pekanbaru (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek PON dan kehutanan Rusli Zainal kemungkinan disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

"Itu bisa jadi, namun kita lihat perkembangannya nanti," kata Johan Budi yang dihubungi dari Pekanbaru, Rabu siang.

Pada 8 Februari 2013, KPK telah menetapkan Gubernur Riau itu sebagai tersangka untuk kasus korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Kabupaten Pelalawan.

Untuk kasus PON Riau, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman periode 2001-2006, Rusli Zainal dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

"Saya belum mengetahui kabar terakhir apakah berkas perkara untuk RZ (Rusli Zainal) sudah lengkap atau P21 atau belum. Kalau misalnya sudah, akan dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk segera disidangkan," kata Johan.

Ia menjelaskan, dalam beberapa pekan terakhir KPK juga masih terus memeriksa Gubernur Riau itu di Jakarta.

Selain itu, kata dia, penyidik juga masih terus memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait kasus PON Riau dan kehutanan Pelalawan. Pada kasus dugaan korupsi PON, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka.

Sementara untuk kasus korupsi kehutanan, merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Mereka adalah Tengku Azmun Ja`afar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala dinas kehutanan propinsi riau 2005-2006).

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013