Jakarta (ANTARA) -
Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) mendesak pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta mendorong pembahasannya diserahkan kepada pemerintah dan DPR baru hasil Pemilu 2024.

Pimpinan Presidium Dewan Pimpinan Nasional (DPN) IPPMI Grace Palayukan mengatakan pembahasan RUU Desa pada situasi saat ini kurang kondusif karena dilakukan di tengah proses Pemilu 2024.

"Rawan ditunggangi oknum dan transaksi politik," kata Grace dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Grace khawatir pembahasan RUU Desa akan berjalan tidak optimal setelah Pemilu 2024 karena semangat dan motivasi anggota DPR yang akhirnya tidak terpilih pada 14 Februari 2024 mengalami penurunan.

Baca juga: Ketua MPR Bamsoet pastikan revisi UU Desa disahkan setelah Pemilu 2024

Dia juga khawatir apabila RUU Desa dibahas hingga disahkan dalam waktu yang terburu-buru karena waktu antara dimulainya pembahasan RUU Desa hingga terbentuknya pemerintahan dan legislatif yang baru cukup sempit.

"Hal itu akan berdampak pada kualitas dan substansi dari UU Desa ini. Apalagi jika Revisi UU Desa cenderung asal beres," katanya.

Maka dari itu, dia yakin pembahasan RUU Desa akan lebih efektif jika dilakukan oleh pemerintah dan legislatif yang baru. Masyarakat pun bisa turut terlibat serta mencegah adanya transaksi politik.

Baca juga: Baleg DPR dan Kemendagri bahas revisi UU Desa

Grace menambahkan proses Revisi UU Desa harus memperkuat dan memantapkan peran dan kewenangan desa dalam mengurus serta mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, hingga memberdayakan masyarakat yang lebih optimal, demi kepentingan kesejahteraan masyarakat desa.

"Bukan sekadar pemenuhan prasyarat formal, melainkan lebih pada pembelajaran objektif dalam pelaksanaan UU Desa selama satu dekade ini. Jadi, revisinya berbasis eviden dan data lapangan yang akurat," katanya.

Baca juga: DPR dan Apdesi sepakat bentuk kelompok kerja bahas revisi UU Desa

Sebelumnya, pada 5 Februari 2024, Badan Legislasi DPR mulai membahas revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan komitmen bahwa RUU Desa akan dibahas setelah Pemilu 2024.

Menurut Puan, asosiasi kepala desa dan perangkat desa pun sudah setuju bahwa RUU tersebut diselesaikan setelah pemilu.

Baca juga: Puan sebut perangkat desa setuju revisi UU Desa dibahas usai pemilu
Baca juga: Mendagri sebut pemerintah terbuka soal pembahasan masa jabatan kades

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024