Palu (ANTARA) - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 membutuhkan pengawasan partisipatif dari seluruh elemen masyarakat guna menyukseskan pemilu.
 
"Mengapa pemilu membutuhkan pengawasan partisipatif? Karena pemilu itu, tidak akan memiliki nilai tanpa adanya partisipasi. Jadi tidak ada demokrasi tanpa partisipasi, baik partisipasi menggunakan hak pilih, maupun partisipasi dalam pengawasan," kata Ratna saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Palu, di Palu, Selasa.
 
Ia mengatakan kualitas demokrasi akan sangat ditentukan dari kualitas partisipasi masyarakat. Menurut dia, pengawasan itu sendiri berarti tindakan aktif dalam bentuk aktivitas, yakni bisa dalam bentuk mengamati, melihat secara langsung, dan kemudian menilai hasil pengawasan yang dilakukan tersebut apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak.
 
Tahapan pemungutan dan penghitungan suara, kata dia, merupakan tahapan yang sangat krusial karena menjadi puncak seluruh tahapan aktivitas pemilu.
 
Karena pada tahapan ini, rakyat Indonesia akan datang berbondong-bondong secara sukarela untuk memberikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.
 
"Oleh karena itu, tugas kita semua adalah mengawal suara rakyat agar tidak disalahgunakan oleh siapapun, terutama oleh penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tahapan pemilu," ujarnya.
 
Karena itu, kata dia, bentuk pengawasan partisipatif masyarakat dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu ini, dapat dilakukan dengan turut ikut serta atau aktif datang ke TPS untuk mengawal dan mengawasi jalannya pemilu.
 
Dalam prosesnya, dia menambahkan diperlukan bekal ilmu pengetahuan dan pemahaman terkait tata cara, mekanisme serta prosedur pemungutan dan perhitungan suara untuk mengawasi proses tersebut berjalan dengan baik dan benar.
 
"Kita harus bisa memastikan siapa yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Memastikan apakah benar orang itu adalah orang yang telah diangkat dan dilantik serta memiliki surat keputusan sebagai penyelenggara KPPS di TPS masing-masing," ujarnya.
 
Hal ini, menurutnya penting untuk memastikan tahapan tersebut berjalan secara sah, dengan petugas KPPS adalah mereka yang telah diberikan kewenangan untuk melaksanakan tahapan tersebut.
 
Lanjut dia, untuk menjalankan fungsi pengawasan, masyarakat juga perlu untuk mengetahui perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara KPPS pada saat tahapan pemungutan suara.

Sosialisasi pengawasan partisipatif itu dihadiri oleh sejumlah media di Kota Palu, non governmental organization (NGO) dan petugas pemantau pemilu.

Baca juga: Kawal kesehatan KPPS, petugas puskesmas di Sultra diminta jaga di TPS
Baca juga:  Telkom: 27 personel mengamankan jaringan fiber optik pemilu di Papua

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024