Kabupaten Bogor (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menemukan sejumlah surat suara jenis pemilihan presiden (Pilpres) sudah dalam kondisi tercoblos di Desa Bojongkulur, Gunungputri, Bogor, saat pemungutan suara, Rabu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengungkapkan peristiwa itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 54 Desa Bojongkulur. Di tps tersebut terdapat delapan kertas suara telah tercoblos pada bagian pasangan calon Capres/Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Ya tadi kami dapat informasi dan langsung turun ke tps ini, informasi delapan surat suara diduga ada tapak bekas coblosan," ungkap Irvan.

Ia menjelaskan, awalnya ada dua orang pemilih di tps tersebut menerima kertas suara yang sudah dalam kondisi tercoblos. Kemudian, keduanya menukar kertas suara tersebut dengan yang baru. Namun, kertas suara yang baru pun dalam kondisi telah tercoblos, sehingga proses pemilihan dihentikan sementara.

"Kemudian dilakukan pengecekan seluruh surat suara, ditemukan lah sisanya empat (kertas suara) lagi, yang sama. Sehingga ada delapan surat suara yang diduga ada bekas coblosan," jelasnya.

Kemudian, kata Irvan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) setempat beserta para saksi sepakat untuk mencatat delapan kertas suara tersebut sebagai surat suara rusak.

"Jadi seluruhnya itu kan 178 pemilih. Artinya secara umum tidak mengganggu dan itu sudah dinyatakan menjadi surat suara yang rusak, tidak dihitung," kata Irvan.

Selain menyatakan sebagai kertas suara rusak, Bawaslu Kabupaten Bogor mendalami dugaan unsur kesengajaan atas insiden kertas suara tercoblos.

"Kalau dilakukan di sini, ada yang melakukannya (sengaja mencoblos) bisa saja masuk ke ranah pidana pemilu tapi kan ini tidak tahu, keterima sudah dalam kondisi seperti itu oleh kpps," ujarnya.

Baca juga: Surat suara tercoblos, Bawaslu hentikan coblosan di TPS 19 Waykandis

Baca juga: Bawaslu sebut surat suara tercoblos di Malaysia masih diselidiki

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024